• Berita Terkini

    Jumat, 22 Desember 2017

    Ngaku Pegawai BPK untuk Menipu, Pria Asal Lampung Ditangkap Polres Wonosobo

    WONOSOBO- Kepolisian Resort Wonosobo melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus penipuan atau penggelapan. Mengaku sebagai pegawai BPK semarang pelaku menipu korban, dengan dalih mampu menyelesaikan hutang  di bank cukup bayar separuh dari total jumlah pinjaman.

    Pelaku bernama M Ali Syahbana Alias Aliando Syabana ( 33) kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda Lampung Selatan. Dia ditangkap setelah menyusul adanya laporan dari korban yang mengaku ditipu  hinga puluhan juta rupiah.

    Pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di ruang tahanan mapolres wonosobo untuk penyelidikan lebih lanjut.

    Dalam gelar perkara di Ruang Satreskrim Polres Wonosobo kemarin. Kapolres AKBP Abdul Waras mengemukakan bahwa kasus tersebut bermula dai adanya laporan korban Maryo (40) warga kampung jolontoro sambek  yang merasa di tipu oleh pelaku yang dikenal sebagai pembina Lembaga Gamis.

     Pelaku  mengaku bisa menyelesaikan hutang korban sebesar Rp. 37 juta saja, dari total hutang sebesar Rp.70 juta  di salah satu bank wonosobo.

    “ jadi pelaku mengaku sebagai pegawai BPK Semarang dan bisa menyelesaikan  hutang hanya dengan membayar sebagian saja dari total hutang yang ditanggung,” terangnya.

    Korban menyerahkan uang secara bertahap kepada pelaku, pertama Rp.19 juta, kedua Rp. 10 juta, ketiga Rp. 3 juta dan terakir korban menyerahkan kembali uang sebesar Rp. 5 juta kepada pelaku. Tersangka menjanjikan  pelunanasan di bank selama satu minggu, sedangkan pengurusan sertipikat dijanjikan paling lama tiga bulan.

    Namun oleh tersangka, hutang tidak dilunasi, justru digunakan untuk membeli komputer untuk lembaga Gamis dan sisanya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. “ saat korban melakukan pengecekan sisa hutang ke Bank dimana ia berhutang, ternyata belum dilunasi dan akhrinya melaporkan kejadian itu kepada kepolisian,” ucapnya.

    Polres melalui Unit Opsnal Satreskim melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah kontraknya yang berada di kampung asri mulyo RT.04/Rw.02 Kelurahan Jarakasari Wonosobo. pelaku tidak melakukan perlawanan saat anggota satreskrim memboyongnya ke ruang tahanan.

    Sementara terkait dengan adanya dugaan pelaku dan kroban yang lain dalam kasus tersebut, pihak  polres masih melakukan pendalaman. “ masih kita lakukan penyeledikan, namun untuk korban yang melapor baru satu orang, pelaku sendiri dikenakan pasal 378 atau 372 KUH pidana,” pungkasnya. (gus)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top