• Berita Terkini

    Selasa, 19 Desember 2017

    Mesin Sensor Internet Beroperasi Januari

    TANGERANG SELATAN – Mesin sensor internet Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sudah masuk tahap finalisasi. Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkomkinfo Semuel A Pangerapan mengatakan, rencananya, mesin sensor internet itu akan diserahterimakan oleh PT INTI ke Kemenkominfo pada 29 Desember mendatang.


    ”Dengan begitu, pada 1 Januari sudah bisa beroperasi,” tutur Semmy kepada wartawan saat ditemui di kawasan Bintaro, Tangerang selatan, kemarin (18/12/2017).




    Dengan sistem crawling, mesin sensor itu nantinya akan menyisir konten-konten negated yang berseliweran di dunia maya. Target utamanya, kata Semmy, masih konten berbau pornografi. Menurutnya, konten berbau pornografi jumlahnya paling banyak dibandingkan dengan konten negatif lainnya.


    Saat ini, jumlah situs pornografi jumlahnya mencapai 28-30 juta. Kemenkominfo sendiri, melalui TRUST+ Positif dengan sistem manual sudah melakukan penyisiran. Hasilnya, sebanyak 700 ribu situ telah berhasil ditepis. Namun, jumlah tersebut masih sangat kecil dibandingkan dengan jumlah situ yang ada. Dengan menggunakan mesin sensor internet itu, Kemenkominfo yakin, jumlah situ pornografi yang bisa ditepis jauh elbih banyak.


    ”Targetnya, dalam waktu dekat, separonya bisa kita blok,” tutur Semmy.


    Dengan menggunakan mesin sensor, penyisiran terhadap situs-situs berkonten negatif bisa dilakukan dengan lebih cepat. Mesin anntinya akan menyisir satu per satu situs yang ada. Hasil temuannya akan disimpan dalam storage yang kemudian untuk analisis lebih mendalam dengan metoda analitik tertentu.


    Hasilnya, kata Semmy, akan berupa domain, sub domain, dan URL. Output ini kemudian diverifikasi dan divalidasi sampai dilakukan pengambilan keputusan yang kemudian dikirim ke sistem Trust+ Positif. ”Total tim yang akan bekerja ada 58 orang. Mereka yang annti akan melakukan verifikasi dan validasi,” jelas dia.


    Proses verifikasi dan validasi harus dilakukan dengan seksama. Bisa saja konten-konten lain sebetulnya tidak memiliki konten negatif malah ikut terjaring mesin sensor tersebut hanya karena mengandung kata-kata yang identik dengan konten negatif. Setelah itu, akan ada proses penyortiran untuk memisahkan mana yang merupakan konten OTT (over-the-top) dan mana yang merupakan konten website.


    Treatment untuk kedua konten tersebut akan berbeda. Jika konten negatif tersebut merupakan konten OTT, Kementerian Kominfo akan langsungsung berkomunikasi dengan OTT terkait untuk meminta konten tersebut di-take down dalam 2x24 jam. (and)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top