• Berita Terkini

    Sabtu, 09 Desember 2017

    Kota Magelang Alami Perluasan Jadi 18,53 Km 2

    MAGELANG SELATAN - Polemik tapal batas yang telah menjadi bahasan selama bertahun-tahun antara Kabupaten dan Kota Magelang akhirnya tuntas sudah. Hal itu menyusul diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 64 Tahun 2017 tentang batas daerah Kabupaten Magelang dengan Kota Magelang.

    Di dalam permendagri tersebut jika dicermati memang ada sedikit perubahan menyangkut wilayah Kota Magelang. Terutama dalam peta yang dijadikan lampiran regulasi itu.

    Wilayah perbatasan utara Kota Magelang, antara Kecamatan Magelang Utara dengan Kecamatan Secang, ada sedikit perbedaan, yaitu wilayah Magelang Utara yang bertambah walau tidak terlalu signifikan. Demikian halnya dengan sisi selatan Kota Magelang, perbatasan antara Magelang Selatan dengan Kecamatan Mertoyudan juga terjadi sedikit pergeseran.

    Di dalam peta tersebut, juga tertuang garis koordinat menyangkut derajat lintang utara dan lintang selatan. Tertera bahwa kompleks Gedung Kantor Walikota Magelang, sepenuhnya berada di wilayah Kota Magelang.

    Inilah yang membedakan garis batas dengan peta-peta sebelumnya, karena tugu perbatasan semula berada di area lapangan Kantor Walikota. Adanya Permendagri No 64/2017 batas selatan Kota Magelang khusus di depan kantor Walikota Magelang, berada di badan Jalan Sarwo Edhi Wibowo. Namun, untuk gedung DPRD Kota Magelang, masih tetap berada di wilayah Kabupaten Magelang.

    Dengan berakhirnya polemik tapal batas kedua daerah ini, maka target pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Magelang pun bisa dipercepat.

    Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW, Adi Chandra Pamungkas mengatakan, perbatasan daerah kedua wilayah Kota dan Kabupaten Magelang mengalami sedikit perbedaan. Semula jika wilayah Kota Magelang hanya mencakup 18,12 kilometer persegi, maka berdasarkan aturan yang baru menjadi 18,53 kilometer persegi.

    ”Ada sedikit penambahan memang (luas wilayah Kota Magelang) walau tidak terlalu signifikan. Itu terjadi di wilayah Kecamatan Magelang Utara dan Kecamatan Magelang Selatan. Sementara untuk batas wilayah lainnya, masih sama persis,” kata Adi Chandra, kemarin.

    Ia membenarkan bahwa perluasan itu sebagian terjadi di kompleks Kantor Walikota Magelang. Sebelumnya, di Halaman Kantor Pemkot Magelang itu terdapat batu yang diyakini sebagai garis batas antara Kota dan Kabupaten Magelang.

    ”Kini batas itu akan digeser lebih ke selatan, tepat di Jalan Sarwo Edhi Wibowo. Sementara untuk batas di sisi selatan, yang ke arah barat, nyaris sama dengan sebelumnya," tuturnya.

    Adi menuturkan bahwa dengan adanya aturan baru dari Kemendagri tersebut menjadi ujung dari perjuangan selama ini. Mengingat selama bertahun-tahun, batas wilayah antardaerah bertetangga ini sangat sulit menghasilkan kesepakatan.

    ”Artinya kita harus merasa bersyukur. Perjuangan dengan beberapa kali pertemuan antara Pemkab dan Pemkot, Bupati dengan Walikota, dan DPRD yang difasilitasi Pemprov Jawa Tengah, tahun lalu tidak sia-sia,” tandasnya.

    Ia meyakini bahwa munculnya Permendagri No 64/2017 ini karena kedua daerah sudah sama-sama sepakat. Praktis, dengan adanya aturan ini pembahasan Raperda RTRW bisa segera dipercepat.

    ”Permendagri Nomor 64 Tahun 2017 akan dijadikan acuan dalam pembahasan Rencana Detail Tata Ruang  (RDTR) Kota Magelang nanti,” paparnya.

    Nantinya, penerapan batas wilayah tersebut akan segera dilakukan. Sebab, dengan adanya perubahan wilayah, maka erat kaitannya dengan pemanfaatan lahan maupun pelimpahan kewenangan kepada OPD kedua pemerintahan daerah.

    ”Batas wilayah sudah selesai, nanti tinggal menyesuaikan saja pada RDTR-nya, bagaimana pemanfaatan lahannya, izin, dan hal-hal lainnya,” ujar Politisi PKB ini.

    Senada juga diutarakan Anggota Komisi B DPRD Kota Magelang, Waluyo. Menurutnya, dengan adanya aturan baru maka tidak ada permasalahan  terkait tapal batas antara Kota dengan Kabupaten Magelang.

    ”Sudah keluar permendagri itu pada Agustus lalu. Sudah jelas batas-batasnya, luas wilayah Kota bertambah menjadi 18,53 kilometer persegi. Sementara batas wilayah bergeser dengan tambahan wilayah Kantor Pemkot Magelang dan DPRD serta batas sungai,” katanya. (wid)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top