• Berita Terkini

    Selasa, 12 Desember 2017

    Jokowi Janjikan Reward bagi Kepala Daerah yang Berani Upayakan Deregulasi

    JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Salah satunya terkait banyaknya regulasi yang membuat ribet pelaku usaha.

    Jokowi kembali menjanjikan akan memberi reward kepada kepala daerah atau pimpinan kementerian yang bisa memangkas peraturan-peraturan tidak jelas itu.

    ”Nanti saya mau bikin lomba, siapa yang bisa mangkas peraturan saya beri hadiah,” ujarnya saat membuka acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) dan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) 2017 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, kemarin (11/12).



    Sejauh ini, ada 42 ribu peraturan yang dianggap rentan menjadi alat korupsi. Itu meliputi peraturan daerah (perda), peraturan gubernur (pergub), peraturan bupati (perbup), peraturan walikota (perwali) hingga peraturan menteri. Aturan itu mayoritas mengatur tentang persyaratan perizinan. ”Jangan lagi ada aturan yang yang digunakan untuk alat pemerasan, pungutan liar (pungli),” tegasnya.


    Menurut Jokowi, upaya deregulasi itu penting untuk mencegah terjadinya korupsi. Khususnya yang bersifat transaksional alias suap-menyuap. Dia pun tidak memungkiri selama ini setiap persyaratan yang diatur dalam peraturan itu kerap menjadi objek transaksi korupsi. ”Artinya, regulasi aturan perizinan sangat potensial menjadi alat pemerasan,” terang mantan Wali Kota Solo itu.


    Bila 42 ribu aturan itu berhasil dipangkas, kecepatan dalam dunia usaha diyakini bakal segera terealisasi. Jokowi mencontohkan izin usaha yang sebelumnya memakan waktu berbulan-bulan, dengan adanya penyederhanaan regulasi itu hanya membutuhkan waktu 3 jam saja. ”Jangan sampai kita menjadi lamban dan terjerat dengan aturan yang kita buat sendiri,” tuturnya.


    Selain mendorong percepatan deregulasi, Jokowi juga menyampaikan komitmen pemerintah soal solusi kemudahan perizinan usaha. Misal, gedung Single Submission Service. Pusat pelayanan terpadu terintegrasi itu ditargetkan beroperasi pada Februari mendatang. Sistem itu diharapkan bisa menelusuri pergerakan perizinan dari pusat ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di seluruh daerah.


    ”Mana yang lambat, mana yang cepat, nanti akan kelihatan. Sistem seperti ini lah yang kita perlukan saat ini,” kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Saat ini, ada 531 PTSP, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang sudah terbentuk. Ditambah 197 PTSP di tingkat kecamatan. ”Saya minta pada gubernur, bupati, wali kota, terus melakukan percepatan pelayanan terpadunya,” imbuhnya.


    Pemerintah juga tengah mematangkan peraturan presiden (perpres) untuk penerapan sistem elektronik perencanaan (e-planning), pengadaan (e-procurement) dan pembiayaan (e-budgeting). Ketiga sistem itu bakal diintegrasikan untuk memperkecil kongkalikong antara pejabat pembuat komitmen (PPK) dan rekanan. ”Ini diharapkan semakin memperkecil ruang untuk penyelewengan korupsi secara sistematis,” paparnya.


    Meski demikian, Jokowi tidak lantas mengesampingkan upaya penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menegaskan komitmen mendukung pemberantasan rasuah agar uang negara bisa diselamatkan. ”Langkah penegakan hukum terhadap kasus korupsi merupakan langkah penting,” ujarnya. Pada 2016-2017, total Rp 3,55 triliun uang hasil korupsi diselamatkan.


    Jokowi menambahkan, upaya ekstra mempercepat deregulasi dan pemberantasan korupsi dipercaya mampu memperbaiki peringkat kemudahan berusaha (easy of doing business index) di tahun mendatang. Saat ini Indonesia masih menempati rangking 72 dalam kemudahan berbisnis tersebut. ”Dari rangking 120 di tahun 2014, meloncat menjadi 72 di tahun ini,” ungkapnya.


    Dia juga memaparkan prestasi Indonesia sebagai negara dengan predikat layak investasi dari 3 lembaga pemerating global sekaligus. Yakni, standard & poor’s (S & P), Fitch Rating dan Moodys. Selain itu, berdasar survei Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), Indonesia juga menempati rangking tertinggi dalam hal kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.


    ”Upaya pemerintah untuk memperkecil peluang korupsi tidak akan pernah berhenti. Kita akan terus mengeluarkan berbagai paket kebijakan lagi,” terangnya.

    Kebijakan itu antara lain modernisasi dan peningkatan profesionalisme pengadaan barang dan jasa, perbaikan sistem penerbitan dan pengawasan perizinan, penurunan biaya ekonomi tinggi di sektor-sektor strategis, pencegahan kebocoran penerimaan negara dari pajak dari bea cukai dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta penguatan manajemen anti suap di BUMN dan sektor swasta.


    Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui, pemberantasan dan pencegahan korupsi saat ini masih belum sesuai harapan. Salah satu indikatornya adalah masih maraknya pejabat yang tersangkut kasus korupsi. Tercatat, sampai saat ini ada 12 gubernur dan 64 bupati/wali kota yang merasakan jeruji ruang tahanan (rutan) KPK. ”Kalau kita lihat, semakin banyak orang melakukan korupsi,” ujarnya.


    Terkait pencegahan, Agus kemarin menyampaikan kepada presiden bahwa partisipasi kementerian/lembaga dalam upaya transparansi masih belum optimal. Buktinya, diantara Rp 900 triliun nilai pengadaan di APBN, hanya Rp Rp 350 triliun yang dipublikasikan lewat sistem e-procurement. ”Kalau berkomitmen memasukan e-proc sebagai sarana pengadaan, akan ada efisiensi sangat besar.”


    Sedangkan soal regulasi, Agus mengakui undang-undang pemberantasan korupsi saat ini jauh tertinggal dari negara maju lain. Sebab, beberapa kategori korupsi yang disepakati dalam forum United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) belum berhasil dikonversikan menjadi produk legislasi untuk melengkapi UU pemberantasan korupsi.


    Komitmen dalam UNCAC itu antara lain menginvetarisir persoalan korupsi di sektor swasta, perdagangan pengaruh (trading in influence) dan pengembalian aset (asset recovery). Selama ini, UU korupsi Indonesia baru menyentuh objek keuangan negara. ”UU korupsi kita dalam tanda kutip masih tergolong kuno,” tutur komisioner KPK asal Magetan itu.


    Agus kemarin juga menyampaikan kepatuhan Presiden Jokowi terhadap pelaporan gratifikasi. Jokowi merupakan pejabat yang paling rutin melaporkan penerimaan hadiah tersebut kepada KPK. Dibawah Jokowi, ada Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin yang rajin melaporkan gratifikasi.

    Dalam peringatan Hakordia kemarin, KPK juga meluncurkan produk baru elektronik laporan harta kekayaan penyelenggara negara (e-LHKPN). Sistem berbasis aplikasi itu bisa membantu para pejabat dan para calon kepala daerah yang akan maju dalam pilkada serentak tahun depan dalam memasukan daftar kekayaannya secara efektif dan efisien. (tyo)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top