• Berita Terkini

    Sabtu, 23 Desember 2017

    Dukun Pengganda Uang di Batang Terancam Hukuman Mati

    ILUSTRASI TERSANGKA
    BATANG – Kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Muslimin (48), sang jagal berkedok dukun pengganda uang di Kabupaten Batang masih terus didalami pihak kepolisian setempat. Seluruh sumberdaya penyidik jajaran Polres Batang dikerahkan untuk mencari saksi maupun bukti-bukti lain guna mengungkap dan menuntaskan kasus ini.

    “Kasus pembunuhan berantai di Gringsing masih terus kami dalami. Pemeriksaan saksi, tersangka dan keluarga korban juga masih terus kami lakukan, untuk memastikan apakah ada korban ataupun tersangka lain dalam kasus pembunuhan ini,” ujar Kapolres Batang, AKBP Edi Suranta Sinulingga, saat di wawancari awak media di ruang kerjanya, Jum’at (22/12).

    Ia mengatakan, bahwa pemeriksaan terhadap tersangka tidak menjadi acuan terpenting dalam proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh pihaknya. Menurutnya, petugas akan lebih memfokuskan untuk mengorek keterangan dari para saksi ataupun keluarga korban, serta bukti bukti yang berhasil ditemukan dilapangan.

    “Kami tidak terlalu fokus kepada keterangan tersangka, karena kami yakin keterangan tersangka itu bukan acuan yang paling penting dari sebuah proses penyidikan. Terlebih, keterangan tersangka ini selalu berbelit belit. Oleh karenanya, kami lebih fokus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi saksi dan bukti bukti yang kami kumpulkan dari hasil oleh TKP di lapangan,” ungkapnya.

    Namun, saat ditanya oleh awak media mengenai dugaan adanya korban lain, selain tiga orang korban yang sudah ditemukan, Kapolres belum bisa menjawabnya.

    “Kami tidak berani berspekulasi dan berasumsi, tapi kami saat ini terus bekerja semaksimal mungkin. Kami juga sudah siapkan semua sumber daya anggota penyidik kami untuk all out melakukan pemeriksaan ke lapangan,” katanya.

    Sementara, Kapolres menyebutkan, pasal yang akan disangkakan kepada tersangka Muslimin, yakni Pasal 339 subsider 365 pasal 3 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

    “Hingga saat ini, kami masih menetapkan Muslimin sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan berantai berkedok dukun pengganda uang ini. Kami akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tandasnya. (Fel)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top