• Berita Terkini

    Sabtu, 02 Desember 2017

    Dugaan Penipuan Lahan Sekaten, Adik Raja Solo Ditahan

    SOLO – Di balik kemeriahan Sekaten, kabar mengejutkan datang dari dalam tembok Keraton Kasunanan Surakarta. Adik Raja Keraton Kasunanan Surakarta Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi, KGPH Benowo ditahan di Mapolresta Surakarta.

    Tidak hanya Pengageng Museum dan Pariwisata Keraton Solo yang ditahan. Serupa diberlalukan kepada koordinator Sekaten Robby Hendro Purnomo. Itu setelah pedagang Sekaten yang merasa tertipu melapor ke Polsek Pasar Kliwon.

     Berdasar laporan pedagang, mereka telah menyetorkan uang down payment (DP) kepada panitia Sekaten untuk menyewa lahan di sisi selatan Alun-Alun Utara (Alut). Nominalnya bervariasi. Untuk pedagang makanan, mainan, pakaian, dan lainnya sekitar ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Sedangkan pengusaha wahana permainan mencapai puluhan juta rupiah.

    Merasa telah mendapat izin dari pihak keraton, para pedagang mulai mendirikan lapak dan wahana permainan. Mereka tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut jauh hari telah disewa pemkot untuk pasar darurat menampung pedagang Pasar Klewer sisi timur. Mengingat pusat sandang tersebut dalam tahap revitalisasi.

    Baru separo berdiri, pemkot meminta pedagang membongkar lapak dan wahana permainan karena menempati lahan telah disewa. Pemanfaatannya hanya untuk parkir konsumen pasar darurat.

    Kasi PKL Dinas Perdagangan (Disdag) Didik Anggono langsung memberi teguran kepada panitia sekatan. Dalam hal ini Robby Hendro Purnomo selaku ketua koordinator. Posisi Robby sebagai koordinator Sekaten atas perintah KGPH Benowo melalui surat kuasa Nomor 001/KKSII/XI/2017.

    Dalam surat kuasa itu disebutkan, Robby berhak menata tempat berdagang, keamanan, serta menyelesaikan hal-hal yang menyangkut kegiatan Sekaten.

    Merasa dirugikan, pedagang mediasi dengan pihak keraton serta pemkot yang difasilitasi Polsek Pasar Kliwon, Jumat (24/11). Namun, setelah lama ditunggu, perwakilan keraton atau panitia Sekaten tak menunjukkan batang hidungnya.

    Inilah yang membuat pedagang akhirnya memasukkan laporan pengaduan tentang ketidakjelasan yang dilakukan pengelola sekaten. Pedagang pun makin gusar karena tidak segera mendapatkan kejelasan terkait aktivitasnya di Alut. Akhirnya, dua orang perwakilan pedagang mempolisikan KGPH Benowo dan Robby Hendro Purnomo.
    “Satu (pedagang, Red) mewakili pedagang kecil (lapak, Red). Satunya mewakili pengusaha wahanan permainan. Dua orang yang melapor sudah cukup untuk memproses hukum kasus tersebut,” tegas Kapolsek Pasar Kliwon AKP Aditia Mulya kemarin (1/12).

    Benowo dan Robby dilaporkan atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polresta Surakarta. Berlanjut dengan penahanan keduanya di mapolresta setempat.

    Karsono, salah seorang pelapor mewakili pengusaha wahana permainan menuturkan, para pedagang menuntut ke panitia Sekaten untuk memberikan kejelasan nasib lapak, wahana permainan, terutama soal uang DP yang telah disetorkan.

    “Kami menuntutnya jelas ke panitia, karena mereka yang berhubungan langsung dengan pedagang. Lha kalau teknisnya seperti apa dengan keraton, kami tak mau tahu,” tegasnya.

    Menurut Karsono, Robby-lah yang mengurus keperluan pedagang, mulai dari penempatan lokasi, hingga menerima sejumlah uang yang dibayarkan sebagai biaya sewa. Sepak terjang Robby juga atas restu Benowo.

    “Ada buktinya bahwa Robby ditunjuk Pengageng Pariwisata Keraton Solo (KGPH Benowo) dalam surat kuasa yang berstampel dan ditandatangani oleh Gusti Benowo,” ungkap dia.
    Lebih lanjut diterangkan Karsono, pedagang meminta uang DP yang telah dibayarkan segera dikembalikan. Soal kerugian biaya bongkar angkut lapak dan wahanan permainan, mereka tidak mempermasalahkan. “Intinya kalau uang (DP, Red) sudah kembali, masalah sudah klir,” katanya.

    Ke mana akan memindahkan wahana permainan? Karsono menyebut di lahan parkir The Park Mall. Dia enggan pindah ke Alun-Alun Kidul (Alkid) sebagai lokasi pusat hiburan Sekaten karena tidak difasilitasi oleh panita Sekaten di Alut.

    “Kalau kawan pengusaha permainan yang lain pindah ke mana saya kurang tahu. Tapi, kalau tempat kami (Berkah Ria), pindah ke The Park Mall Solo Baru,” ujar dia.
    Kepindahan tersebut sebagai upaya menutup kerugian biaya operasional wahana permainan yang dibawa dari Kabupaten Klaten. “Kalau kapok, tidak sebenarnya. Tahun depan masih niat masuk di Sekaten. Tapi, ya harapannya jangan sampai karut-marut seperti tahun ini,” jelasnya.

    Sementara itu, Polresta Surakarta masih mendalami dugaan penipuan sewa lahan Sekaten. Sedikitnya tujuh orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Mereka dari pihak pedagang, pemilik wahana permainan, pemkot, dan terlapor yang telah ditahan.

    “Iya benar (Benowo dan Robby ditahan, Red). Sejak sekitar lima hari lalu,” kata Kapolresta Surakarta AKBP Ribut Hari Wibowo. Terkait peran Benowo dan Robby, kapolresta belum menjelaskan secara rinci karena masih dalam penyelidikan. (ves/wa)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top