• Berita Terkini

    Minggu, 10 Desember 2017

    Dua Pedagang Miras Diamankan, Puluhan Botol Disita

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Dua orang warga Kecamatan Sruweng dan Alian hanya bisa pasrah saat petugas Tim Tipiring Polres Kebumen mendatangi rumah mereka, Sabtu (9/12/2017). Itu setelah keduanya kedapatan menjual minuman keras (miras).

    Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti, melalui Kasat Sabhara Polres Kebumen AKP Krida Risanto menyampaikan, kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan kedua orang itu, polisi menyita 29 botol minuman keras.

    "Kita amankan tersangka inisial LS warga desa Sawangan Alian dan DS warga desa Karangjambu Sruweng," kata AKP Krida.

    Dalam kesempatan itu, AKP Krida mengatakan, operasi pekat bakal kembali digencarkan menjelang perayaan Natal dan tahun baru 2018. “Ini merupakan operasi cipta kondisi, serta kegiatan kepolisian yang ditingkatkan. Instruksi langsung dari Kapolda Jateng. Jadi, kegiatannya serentak seluruh Polres jajaran Polda Jateng,” terang AKP Krida.

    Selain merupakan intruksi Polda, perang terhadap miras ini juga untuk mencegah timbulnya korban akibat minuman setan itu. Mengingat sebelumnya, ada peningkatan jumlah korban tewas akibat miras. Oleh karena itu, AKP KRida menghimbau agar warga masyarakt tak segan melapor bila di lingkungan sekitarnya terdapat peredaran miras.

    "Ada informasi sekecil apapun akan kami tindaklanjuti," tegas AKP Krida.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top