• Berita Terkini

    Kamis, 07 Desember 2017

    Dr Khambali: Perokok tak Layak Dapat Bantuan

    Dr Drs M Khambali SH MH
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Wacana Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad, mencabut bantuan bagi rumah tangga miskin (RTM) yang masih merokok, tiba-tiba menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Masyarakat Kota Beriman pun "terbelah" menyikapi topik "rokok versus kemiskinan" tersebut.

    Sebagian masyarakat mendukung rencana Bupati Fuad. Sebagian lain, tak menyetujuinya dengan mengemukakan banyak argumentasi.

    Pengamat Kebijakan Publik Kabupaten Kebumen, Dr Drs M Khambali SH MH, menyatakan dukungannya terhadap rencana mencabut bantuan bagi warga penerima bantuan yang masih merokok.


    Seorang yang mampu membeli rokok, kata Khambali tak bisa dikategorikan warga miskin sehingga tak dapat layak bantuan. "Adalah ironis warga miskin menunggak membayar beras bantuan Rastra, tetapi mereka mampu membeli rokok. Hitung-hitungannya, anggaran untuk membeli rokok per-bulan bisa mencapai ratusan ribu rupiah. Artinya mereka tidak dapat dikategorikan sebagai warga miskin, mereka orang mampu," kata Khambali.

    Belum lagi, dari sisi yuridis, kata Khambali, banyak peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah rokok yang telah diberlakukan sebagai upaya perlindungan masyarakat terhadap dampak asap rokok. Antara lain, UU 36/2009, UU 44/2009, UU 32/2009, UU 23/2002, UU 39/1999, UU 8/1999, PP 19/2003, PP 41/1999, Instruksi MenKes 84/Menkes/Inst/II/2002, Instruksi Mendikbud 4/U/1997, Instruksi Menkes 161/Menkes/Inst/III 1990.

    "Pasal 114 UU 36/2009 menentukan bahwa setiap orang yang memproduksi atau memasukkan rokok ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan. Itu artinya, bahwa disadari bahwa rokok dan merokok tidak baik bagi kesehatan," katanya, Rabu (6/12/2017) .

    Di Pasal 115 ayat (1), bahkan disebutkan ketentuan adanya kawasan tanpa rokok (KTR) yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. "Di Kebumen telah dibentuk Perda Kabupaten Kebumen Nomor 10/2017 tentang KTR sudah diundangkan. Ini kita perlu dukung bersama untuk menciptakan Kebumen Sehat," katanya.

    ` Di kesempatan yang sama, Khambali juga sepakat dengan Bupati Kebumen, soal kontribusi rokok terhadap kemiskinan. Mengacu pada Survei Sosial Ekonomi Nasional, konsumsi rokok di kalangan menengah ke bawah 17 kali lebih besar dibandingkan konsumsi daging, 15 kali lebih tinggi dari kesehatan, serta 9 kali lebih tinggi dari pendidikan. Pun demikian, BPS telah melansir kontribusi rokok terhadap kemiskinan.

    "Menurut saya perlu ditegaskan dalam kriteria warga miskin, bahwa mereka yang merokok harus dikeluarkan dari kategori warga miskin, sehingga tidak berhak mendapatkan bantuan Restra dan lain sebagainya. Seharusnya perokok tahu diri, bukankah lebih baik uangnya untuk mensejahterakan anggota keluarga daripada dibelikan rokok yang beresiko bagi dirinya sendiri dan keluarga," demikian Khambalil. (cah).

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top