ILUSTRASI |
Pantauan Jawa Pos, gedung diskotik MG di jalan Tubagus Angke, Grogol, Jakarta Barat berlantai tiga itu tampak seperti diskotik lainnya. Di lantai satu tidak ada sesuatu yang mencolok, lantai itu difungsikan sebagai diskotik. Ada bar dan sejumlah meja kursi pengunjung. Di lantai dua belum difungsikan karena masih dalam tahap pembangunan.
Namun, di lantai tiga barulah tampak ruang besar dengan peralatan laboratorium narkotika. Beberapa jirigen tampak tersusun dan sejumlah mesin yang tidak diketahui fungsinya. Serta, terdapat bermacam-macam zat kimia. Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menuturkan, pada awalnya dilakukan razia terhadap pengunjung dan pengelola tempat hiburan malam tersebut. Saat dites urine diketahui 120 orang positif menggunakan narkotika. ”lalu, ditangkap lima orang yang mengedarkan narkotika sabu dan ekstasi,” ujarnya.
Kelimanya merupakan karyawan dari diskotik tersebut, yaitu Wastam,43, Dedi Wahyudi,40, Fadly,40 dan Mislah,45. Saat diminta untuk menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika, diketahuilah di lantai empat ternyata bukan hanya diskotik. Namun, juga merupakan laboratorium narkotika dengan skala yang besar. ”Operasi ini dipimpin Kepala BNN Komjen Budi Waseso dini hari tadi,” tuturnya.
Ada berbagai jenis zat prosekusor yang ditemukan dalam laboratorium tersebut, diantaranya cairan amphetamin dan metaphetamin. Serta, ditemukan 80 botol yang berisi sabu dan ekstasi cair. ”Narkotika cair ini dicampur dengan alkohol,” terang jenderal berbintang dua tersebut.
Berapa kapasitas produksi laboratorium atau pabrik narkotika tersebut? Arman menuturkan bahwa kapasitasnya cukup besar, namun perlu untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Termasuk, melakukan uji laboratorium untuk mengetahui zat apa saja yang ada di pabrik ekstasi itu. ”Kami masih mengejar pemiliknya bernama Rudi dan seorang operator laboratorium ini,” ujarnya kemarin.
Dari pemeriksaan awal diketahui bahwa laboratorium narkotika tersebut telah beroperasi selama dua tahun. ”Untuk peredarannya baru diketahui hanya pada pengunjung diskotik yang menjadi member dari diskotik tersebut. Namun, akan didalami kemungkinan peredarannya ke tempat lain,” paparnya.
Untuk satu botol narkotika sabu dan ekstasi cair yang telah dicampur alkohol ini dihargai Rp 400 ribu. Dia menjelaskan, efeknya pada pengguna cukup kuat karena bisa terasa sampai dua hari. ”dari pengunjung itu efeknya dua hari,” terangnya.
Dari mana asal zat-zat narkotika itu? Arman menjelaskan bahwa semua masih didalami. Ada kemungkinan narkotika cair ini dari luar negeri. ”Kan pemiliknya masih dalam pengejaran,” jelasnya. (idr)