• Berita Terkini

    Minggu, 10 Desember 2017

    Desa di Kebumen Didorong Membuat Perdes Kawasan Tanpa Rokok

    Mohammad Yahya Fuad
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad, meminta dukungan dari para kepala desa terkait kampanye mengurangi kegemaran merokok. Dalam hal ini, para kepala desa di Kebumen diminta membuat Peraturan Desa (Perdes) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tingkat desa.

    Hal itu diungkapkan Mohammad Yahya Fuad, saat hadir sebagai salah satu narasumber dalam acara Dialog Pro Justicia yang digelar Ratih Tivi Kebumen, Sabtu malam (9/12/2017). Selain Bupati, hadir sebagai narasumber, Kepala Dinas Sosial PPKB, dr HA Dwi Budi Satrio, Dr M Khambali SH MH, Sekretaris LBH Cakra Justicia, Kasman dan Sekjen Forum TKSK Jawa Tengah, Ahmad Junaidi. Adapun acara dipandu Wardjan.

    Dialog interaktif ini membahas rokok dan pengentasan kemiskinan yang dalam beberapa hari terakhir menjadi topik hangat di Kebumen. Persisnya, soal adanya wacana dari Bupati Kebumen mencabut bantuan bagi warga miskin yang masih kedapatan merokok.

    Dalam kesempatan itu, Yahya Fuad mengatakan, adanya wacana mencabut bantuan bagi warga miskin yang kedapatan merokok, bukan berarti Pemkab Kebumen melarang orang merokok. Namun lebih ditujukan untuk mengedukasi masyarakat agar mengurangi, sukur-sukur bisa menghilangkan kebiasaan merokok.

    Mengingat, dampak rokok yang buruk bagi kesehatan diri sendiri dan keluarga. Bahkan berkontribusi terhadap kemiskinan karena pengeluaran yang seharusnya bisa digunakan untuk kebutuhan lain yang lebih penting, habis untuk dibelanjakan rokok. Data yang dilansir Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, pengeluaran warga miskin untuk rokok menempati peringkat kedua setelah beras yang duduk di peringat pertama.

    Ironisnya, pengeluaran untuk rokok lebih besar daripada pos pengeluaran untuk kesehatan, pendidikan dan kebutuhan lain yang lebih penting.

    Nah, dalam rangka mengedukasi masyarakat akan dampak negatif rokok itulah, Bupati meminta para kepala desa di Kebumen untuk membuat Perdes KTR di tingkat desa. Bahkan, Yahya Fuad mengatakan hal itu akan segera direalisasikan. "Di tahun 2017 ini juga, kami harapkan sudah ada desa yang menyusun Perdes KTR di wilayahnya," kata Mohammad Yahya Fuad.

    Adanya Perdes soal KTR, kata Yahya Fuad akan membantu masyarakat mengurangi kebiasaan merokok. Di Ponorogo Jawa Timur, katanya, Perdes KTR di tingkat desa, sudah berjalan. "Jadi di sana, ada aturan tak boleh merokok dalam rumah. Kalau mau merokok warga harus ke luar rumah dan pihak desa sudah menyediakan tempatnya," ujar Yahya Fuad.

    Bila itu direalisasikan di Kebumen, Yahya Fuad meyakini, para perokok di Kota ini akan berkurang. "Nanti kan lama-lama orang mau merokok kan malas karena harus keluar rumah terlebih dahulu," ujarnya.

    Soal rokok, kata Bupati, juga sudah dibahas dalam pertemuan antar pemimpin daerah yang dilaksanakan Singapura yang digelar belum lama ini. Dalam kesempatan itu bahkan ada rekomendasi yang menyebutkan, penjualan rokok akan diatur ketat.

    Terkait kampanye "katakan tidak pada rokok" ini, Bupati meminta dukungan seluruh lapisan masyarakat. Termasuk para PNS di Kebumen dan para kepala desa. "Bahkan bagi teman-teman PNS dan Kades yang saat ini masih merokok, kami minta bantuannya. Setidaknya untuk menyampaikan kepada masyarakat agar mengatur, mengurangi sukur-sukur menghilangkan kebiasaan merokok," ujar Yahya Fuad.

    Sementara itu, Dr Khambali mengaku sangat mendukung upaya Pemkab Kebumen, dalam hal ini Bupati soal rokok. Apalagi, di Kebumen telah dibentuk Perda Kabupaten Kebumen Nomor 10/2017 tentang KTR.

    "Bukan berarti Pemkab Kebumen melarang warganya untuk merokok, namun mengaturnya agar mereka tidak merokok secara sembarangan," katanya.

    Sementara itu, Akhmad Junaedi mengatakan, adanya kebijakan mencabut bantuan pemerintah bagi Rumah Tangga Miskin (RTM) yang anggota keluarganya masih merokok sesuai dengan instruksi dari Menteri Sosial RI, Khofifah Indar Parawansa.
    Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, kata Junaedi, telah jelas mengatakan, agar menganulir penerima bantuan yang merokok. Ia menegaskan, bantuan dari pemerintah tidak dibolehkan untuk membeli rokok dan pulsa. "Ini perintah dari Menteri Sosial. TKSK akan tegak lurus terhadap perintah Menteri Sosial,'katanya. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top