• Berita Terkini

    Kamis, 14 Desember 2017

    Burung "Antar" Warga Kalijirek ke Penjara

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Gara-gara burung,  Suraji Setiawan (25), harus merasakan dinginnya jeruji besi. Ini setelah pria warga Dukuh Karangrejo RT 09 RW 02 Desa Kalijirek Kecamatan Kebumen itu kedapatan mencuri seekor burung jenis "lovebird" milik Anas Fatkhurohman (25), warga RT 01 RW 01 Desa Jatisari Kecamatan Kebumen.

    Kapolres Kebumen, AKBP Arief Bahtiar melalui Kapolsek Kebumen, Iptu Mardi mengatakan, Suraji Setiawan sudah menjadi tersangka dalam kasus pencurian itu. Tersangka pun dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

    Penangkapan berawal saat tersangka tertangkap basah warga tengah berupaya mencuri burung di rumah korban, Kamis (14/12/2017) sekitar pukul 03.00 WIB.

    Di saat bersamaan, mobil patroli Polsek Kebumen yang sedang berpatroli melintas. "Mendengar laporan warga, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata AKP Mardi, Kamis (14/12).

    Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu pasang burung lovebird berwarna hijau gelap pekat (olive) dan betina berwarna putih abu – abu (mocca/mouve). Selain itu, sebuah tas selempang warna coklat, satu unit sepeda motor Honda Supra nopol AA 2668 JW warna hitam dan sebuah tali warna oranye.

    “Saat ini pelaku masih dalam peroses penyidikan unit reskrim Polsek Kebumen. Tersangka terancam hukuman selama – lamanya 7 tahun," kata Kapolsek.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top