• Berita Terkini

    Selasa, 05 Desember 2017

    Biaya Transaksi Lebih Murah Lewat GPN

    JAKARTA - Bertransaksi non tunai antar bank kini semakin mudah dan murah. Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan sistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). GPN adalah sistem yang menerapkan interkoneksi dan interoperabilitas antar bank dengan lembaga switching. Lembaga switching adalah penyedia jasa pemrosesan transaksi yang dilakukan antar bank dan antar instrumen (off us).



    Selain lembaga switching, ada juga lembaga standard dan lembaga services yang turut bekerja sama dalam GPN. Lembaga standard adalah lembaga yang menetapkan standar prosedural  serta standar keamanan GPN. Dalam hal ini BI menunjuk Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) sebagai lembaga standard. Sementara lembaga services adalah lembaga penyedia jasa kliring dan settlement untuk kebutuhan industri yang bergerak di bisnis sistem pembayaran.


    GPN baru diterapkan untuk transaksi pada kartu debit dan uang elektronik. Selama ini, transaksi off us seperti gesek debit dan isi ulang uang elektronik di mesin electronic data capture (EDC) bank lain, atau tarik tunai di mesin automated teller machine (ATM) bank lain selalu dikenakan biaya transaksi yang mahal). Terkadang ada juga kartu debit bank tertentu yang tidak bisa digesekkan pada mesin EDC bank lain karena kedua bank tersebut tidak saling bekerja sama.


    Dengan GPN, perbankan serta lembaga switching akan menerapkan interkoneksitas dan interoperabilitas, sehingga semua kartu debit dan uang elektronik diharapkan bisa diproses di mesin EDC dan ATM bank mana pun. Kalau pun ada biaya transaksi yang dikenakan, angkanya bisa lebih murah.


    "Jadi kalau cek saldo di ATM bank lain tadinya kena charge Rp 6.500, nanti bisa gratis. Lalu kalau transfer antar bank yang tadinya kena charge Rp 6.500 bisa turun jadi Rp 4 ribu," kata Gubernur BI Agus D. W. Martowardojo saat peluncuran GPN kemarin (4/12). Selain itu, biaya merchant discount rate (MDR) gesek debit transaksi off us di merchant juga akan turun, dari 2-3 persen per transaksi menjadi 1 persen per transaksi. Saat ini sudah ada 122 merchant berskala nasional yang sudah mengujicobakan GPN dengan MDR 1 persen.

    Bagaimana biaya transaksi off us itu bisa lebih murah? Agus menjelaskan, selama ini transaksi off us diproses oleh principal di luar negeri. Data dan informasi transaksi di-route ke luar negeri menggunakan jasa perusahaan services dan switching asing, semisal Visa dan Mastercard. Saat ini ada 140 juta kartu debit yang beredar. 80-90 persen di antaranya menggunakan jasa perusahaan principal asing. Dengan adanya GPN, semua proses routing dilakukan di dalam negeri dan dilakukan oleh perusahaan switching di dalam negeri. Proses yang dilakukan hanya di dalam negeri itu membuat biaya pemrosesan transaksi bisa lebih murah.


    Selain itu, dengan adanya interkoneksi dan interoperabilitas, perbankan tidak perlu menyediakan banyak mesin ATM dan EDC. Cukup satu mesin, bisa melayani berbagai transaksi dari banyak kartu dari bank lain. Investasi perbankan untuk pengadaan mesin pun lebih murah, sehingga nasabah maupun toko (merchant) tidak dikenakan biaya transaksi yang mahal.


    Saat ini ada 60 bank yang tergabung dalam GPN. Sedangkan GPN untuk kartu uang elektronik baru diterapkan oleh BCA, BRI, BNI dan Bank Mandiri. Untuk memulai GPN ini, perbankan akan mengeluarkan kartu debit berlogo GPN mulai Januari 2018. Kartu tersebut menggunakan teknologi chip dengan personal identification number (PIN) enam digit. Kartu berlogo GPN itu menandai bahwa kartu tersebut dapat digunakan di mesin EDC dan ATM bank lain dengan biaya yang lebih murah.


    Namun pada Juli 2018, semua bank diwajibkan ikut dalam sistem GPN, baik untuk kartu debit maupun uang elektronik. "Kartu kredit rencananya juga akan menyusul tapi baru tahun 2019," ujar Kepala Pusat Program Transformasi BI Onny Widjanarko.


    Dia menjelaskan, per Januari 2018, nasabah yang membuka rekening baru di bank anggota GPN akan diberikan pilihan. Apakah ingin memiliki debit berlogo GPN atau logo switching internasional, semisal Visa. Jika memilih debit berlogo GPN, masyarakat akan dikenakan biaya transaksi off us dalam negeri yang lebih murah ketimbang pemegang kartu yang tidak berlogo GPN. Jika memilih debit berlogo switching internasional tanpa logo GPN, maka biaya transaksi off us dan biaya kartu per bulannya akan lebih mahal.


    "Kalau jarang ke luar negeri sebenarnya lebih enak yang berlogo GPN karena biayanya lebih murah. Kalau sering ke luar negeri, suka gesek debit dan tarik tunai di luar negeri, pakai yang berlogo (switching) internasional saja, karena yang berlogo GPN tidak bisa digunakan di luar negeri," urai Onny. Bagi nasabah lama yang ingin mempunyai debit berlogo GPN, dapat menukarkan kartu debit lamanya ke bank.


    BI sendiri telah mengupayakan interkoneksi dan interoperabilitas sejak 20 tahun lalu. Namun, rumitnya pembangunan sistem keamanan dan persaingan antar bank membuat peraturan GPN baru bisa dikeluarkan tahun ini. BI pun telah menerbitkan Peraturan BI (PBI) No. 19/8/PBI/2017 tanggal 21 Juni 2017 serta Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang GPN.


    Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, GPN sangat baik untuk penerima bantuan sosial yang saat ini sudah menggunakan kartu dari bank. Sebab penerima bantuan tidak perlu ditagih biaya transaksi yang mahal. Biaya kartu per bulannya juga lebih murah. "Sehingga meringankan beban transaksi para penerima bantuan," ujarnya.


    Hadirnya GPN dalam sistem perbankan Indonesia diharapkan juga turut meringankan pengeluaran pemerintah. Sebab, pemerintah juga dikenakan biaya administrasi ketika mentransfer dana, baik APBN maupun APBD. "Saya titip agar jangan lagi ada biaya untuk pemerintah karena ini untuk negara. Jangan lagi ada alasan 'ah ini untuk biaya transaksi bank', kan banknya sekarang sudah lebih efisien," ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.


    Perempuan yang kerap disapa Ani itu juga berharap BI mampu bekerja sama dengan pemerintah untuk membantu memperluas basis wajib pajak (WP). GPN yang mengintegrasikan data transaksi dari semua bank dan semua lembaga switching dapat menyediakan data mengenai aliran transaksi dana masyarakat. "Dari rekaman data itu kami bisa lihat mana yang objek pajak, mana yang subjek pajak dan mana yang tidak harus membayar pajak. Data ini juga untuk menhindari kemungkinan para aparat pajak nakal yang membuat data sendiri tanpa ada dasar," lanjut Ani. (rin)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top