• Berita Terkini

    Minggu, 17 Desember 2017

    Beli Miras untuk Obat Kuat, Petani Asal Karangsambung Ditangkap Polisi

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Polisi menggagalkan upaya seorang  pria warga Karangsambung yang membawa minuman keras (miras). Tak ayal, pria yang berprofesi sebagai petani itu digelandang aparat.

    Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar, melalui Katim Tipiring Polres kebumen AKP Krida Risanto mengatakan, RS diamankan pada Jumat malam (15/12/2017) akhir pekan lalu. Penangkapan berawal saat RS tengah dalam perjalanan pulang dari Kabupaten Banyumas dengan mengendarai sepeda motor.

    Sesampai di Mertokondo, persisnya di dekat Kantor BRI, RS berpapasan dengan petugas yang bersiap di lokasi. Saat itulah, polisi curiga dengan barang bawaan RS.

    "Saat itu juga tersangka melintas. Ada yang aneh. Tasnya bunyi klingting-klinting, kami pun curiga. Selanjutnya kami stop pemuda itu,” kata AKP Krida menjelaskan kronologi kejadian.

    Kecurigaan petugas terbukti saat itu juga. Setelah melakukan penggeledahan, dari dalam tas punggung RS, polisi mendapati sedikitnya 5 botol miras jenis Anggur, 2 botol miras jenis vodka dan 5 miras jenis Ciplas (ciu plastikan).

    Kepada polisi, RS mengaku miras tersebut dia beli dari Banyumas. Dalihnya, miras digunakan untuk obat kuat.

    "Yang bersangkutan dijerat pasal 13 ayat I Perda Kab Kebumen no 3 tahun 2010, tentang pemberantasan miras," kata AKP Krida. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top