• Berita Terkini

    Kamis, 07 Desember 2017

    Banyak Hal Baru, KPU Sosialisasi Undang-undang Pemilu

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Meskipun pelaksanaan Pemilu masih terbilang cukup lama, namun KPU memandang perlu dilaksanakan sosialisasi Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. Pasalnya dalam undang-undang tersebut banyak hal yang baru. Sosialisasi tersbeut dilaksanakan di Karanganyar, Rabu (6/12/2017).

    Sosialisasi dilaksanakan dengan mengundang dua narasumber yakni Ketua Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo dan Joko Putih dari akademisi. Kegiatan diikuti oleh ormas kepemudaan, organisasi perempuan, mahasiswa, pelajar, dan kaum difabel.

    Pada pemilu 2019 mendatang, pelaksanaan pemilihan Presiden, DPR, DPRD dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bakal dibarengkan dalam satu waktu. Hal ini tentu berbeda dengan pemilu sebelumnya yang dilaksanakan secara terpisah.

    Ketua KPU Kebumen Paulus Widiyantoro menyampikan, sosialisasi untuk memberikan informasi kepada seluruh peserta Pemilu dan stakeholder terkait UU Pemilu. Bukan hanya sekali, pelaksanaan sosialisasi akan dilaksanakan terus menerus hingga tahun 2019 mendatang. Dalam UU ini banyak yang berkaitan dengan hal-hal baru, termasuk sistem pemilu. "Potensi money politik tetap sangat mungkin ada, maka yang kami lakukan saat ini yakni membangun kesadaran masyarakat," ungkapnya.

    Teguh Purnomo mengemukaan setiap penyelenggaraan pemilu memiliki potensi pelanggaran termasuk money politik. Masyarakat sebagai stakeholder pemilu diminta berperan aktif mulai dari  sosialisasi, pendidikan politik, survey dan hitung cepat.

    Diharapkan masyarakat dapat meningkatkan partisipasi luas dan mendorong terwujudnya pemilu yang kondusif, bersih dan jujur. "Ada empat prasyarat pemilu berkualitas yaitu sistem rekrutmen kader partai, sistem pemilu dan kerangka hukum, penyelenggara pemilu yang netral dan profesional serta kecerdasan pemilih," katanya.

    Sebelumnya terkait pentingnya membasmi money politik juga disampaikan oleh Kepala Kespangpol Kebumen Nur Taqwa Setiyabudi SH. Pihaknya menyampikan keberhasilan tanpa wuwur pada ajang pemilihan kepala desa merupakan langkah atau upaya untuk mengembalikan marwah demokrasi.

    Pasalnya adanya praktek money politik yang marak terjadi pada setiap ajang pemilihan telah mencederai sistem demokrasi yang ada. Untuk apa yang telah dibangun di Kebumen yakni melaksanakan pemilihan tanpa wuwuran jangan sampai rusak. “Kemarin kita telah membuktikan bahwa proses pemilihan dapat berlangsung dengan baik tanpa money politik. Untuk itu jangan sampai apa yang telah dibangun rusak kembali,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top