• Berita Terkini

    Rabu, 20 Desember 2017

    Bandel, Petambak Udang Bakal Dikenai Sanksi

    IMAM/EKSKPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Jika para petambak udang tidak patuh pada aturan yang ada, maka Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten (Perkim LH) Kebumen tidak segan-segan akan memberi sanksi.


    Pasalnya terdapat para petambak yang membuang limbah pada sungai yang berada di sebelah utara tambak.

    Akibat digunakan untuk pembuangan limbah, maka air sungai menjadi tercemar. Bukan hanya itu saja, pencemaran air juga dapat menciptakan penyakit gatal-gatal.  Meski hingga kini belum menimbulkan persoalan yang sangat berarti, namun jika hal tersebut dilaksanakan secara terus menerus maka bukan tidak mungkin nantinya itu akan menimbulkan ancaman serius.

    Sobarun (58) salah satu warga Kecamatan Petanahan menyampaikan, awalnya limbah dari tambak udang langsung dibuang ke laut. Namun kemudian limbah dibuang ke sungai yang berada di sebelah utara tambak. “Awalnya langsung dibuang ke laut, tapi hal itu bertentangan dengan norma masyarakat setempat,” tuturnya, Selasa (19/12/2017).

    Dijelaskannya, menurut kepercayaan masyarakat  pesisir laut merupakan tempat suci sehingga tidak boleh dikotori. Dengan demikian, maka membuang limbah/sampah ke laut merupakan tindakan yang tidak benar. “Laut selalu bersih, jika membuang sesuatu yang kotor ke laut, maka laut pasti akan mengembalikan lagi ke daratan,” jelasnya.

    Terkait adanya pencemaran yang terjadi akibat adanya tambak udang, Kepala Dinas Perkim LH Kebumen Edi Rianto ST MT melalui Kasi Penataan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Siti Durotul Yatimah SP MM menyampaikan  sudah mengetahuinya. Bahkan Dinas Perkim LH telah memantau dan telah meninjau secara langsung ke lapangan. “Kami telah mengetahui dan telah melakukan pemantauan langsung ke lapangan,” paparnya.

    Menurutnya, jika hal itu tetap dilakukan maka petambak akan dikenakan sanksi administrasi. Pasalnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2017 tentang Ijin Lingkungan  terdapat sanksi administrasi bagi pihak yang melakukan pelanggaran lingkungan. “Terdapat empat tahap sanksi administrasi yakni teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan ijin dan pencopotan ijin,” terangnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Siti Durotul Yatimah juga menyampaikan agar para petembak yang belum berijin untuk segara mengurus ijin. Dengan mengantongi ijin maka usaha yang dilaksanakan telah legal sesuai aturan yang ada. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top