• Berita Terkini

    Selasa, 19 Desember 2017

    Aturan Baru BOS Wajib Tunai Dapat Sorotan

    ILUSTRASIILUSTRASI
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Adanya aturan baru dari kemendikbud terkait dengan perubahan metode pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari tunai menjadi cashless atau non tunai mendapat sorotan. Pasalnya aturan tersebut menegaskan jika pihak sekolah wajib bertransaksi apa pun melalui sistem perbankan.

    Sorotan tersebut salah satunya datang dari Pengawas SMK Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen Warjan SPd SH MM. Pihaknya mengaku mendukung dan memberi apresiasi kepada prigram tersebut yang diselenggarakan sebagai antisipasi atas terjadinya penyimpangan penggunaan dana BOS seperti double budgeter, anggaran fiktif dan transaksi di bawah meja. “Dengan adanya sistem transaksi non tunai maka akan lebih menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS. Selain itu hal tersebut juga memudahkan dalam menjalankan fungsi kontrol, sehingga penggunaan dana BOS dapat benar-benar tepat sasaran,” tuturnya, Senin (18/12/2017).

    Kendati demikian dalam realisasinya sistem non tunai juga berpotensi menimbulkan masalah. Hal iu apabila kebijakan tersebut diterapkan secara total. Untuk itu sebaiknya, tidak semua transaksi dapat dilakukan secara non tunai, terutama bagi transaksi-transaksi kecil yang bersifat emergency. Selain itu secara teknis transaksi non tunai memakan waktu lebih lama. “Untuk itu sebaiknya kebijakan tersebut diterapkan secara bertahap,” katanya.

    Dijelaskannya, yang pertama, kebijakan transaksi non tunai diterapkan di sekolah-sekolah yang memang sudah siap untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Sedangkan yang  kedua, perlu klasifikasi jenis-jenis transaksi yang harus non tunai, misalnya belanja barang yang sudah ditentukan seperti buku, peralatan sekolah, pembangunan fisik dan gaji atau honor pegawai.

    Sementara untuk belanja yang kecil-kecil seperti perawatan kecil, belanja barang yang sifatnya spontanitas tidak harus dilakukan non tunai. “Jadi jangan “gebyah uyah” misalnya ada ganteng yang pecah, maka untuk mengganti harus beli lima biji genteng. Masa untuk transaksi seperti itu masa harus lewat bank. Hal lainnya misalnya mengganti kaca pecah, tentunya tidak harus dilakukan lewat perbankan,” tegasnya.

    Dari Jakarta, Kemendikbud mengubah metode pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi cashless atau non tunai. Sekolah wajib bertransaksi apa pun melalui sistem perbankan.

    Menurut Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi, kebijakan ini hanya berdampak pada model pembayaran. Yang dulunya dibayar tunai ke penyedia jasa kini harus transfer melalui rekening. ''Kami ingin tidak ada transaksi di bawah meja. Semua transaksi BOS harus transparan dan akuntabel,'' kata Didik di Jakarta, Selasa (12/12) lalu.

    Transaksi non tunai BOS ini memang digaungkan setelah melihat keberhasilan Kemendikbud merintis transaksi non tunai melalui belanja online buku Kurikulum 2013 pada tahun anggaran 2016-2017.

    Saat itu Kemendikbud bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk penyediaan buku kurikulum 2013 melalui sepuluh penyedia buku online.

    Didik menerangkan, implementasi cashless BOS ini dilakukan secara bertahap. Pada Triwulan 1 2017 ini ada tujuh kota yang masuk ujicoba yakni Bandung, Bogor, Semarang, Surabaya, Palembang, Makasar, Mataram dan Samarinda. Tahun depan penerapannya akan merambah hingga 44 kota.

    Pada tahap rintisan ini Kemendikbud bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Bank Indonesia dalam rangka perbaikan tata kelola dan mendorong ekonomi kerakyatan.

    Pelaksanaan uji coba melibatkan tujuh bank pembangunan daerah yang ditetapkan sebagai lembaga penyalur dana BOS. 'Kami cek dulu infrastuktur di daerah dan sekolah itu apa sudah siap. Nanti kami pilih per jenjang ada tiga sekolah maka dalam satu kabupaten kota ada 12 sekolah yang menerapkan cashless BOS,'' terangnya.

    Didik mengakui, transaksi non tunai BOS ini merupakan tantangan yang luar biasa sebab masih banyak pihak yang belum siap. Tetapi pendampingan, monitoring, evaluasi dan pengembangan sistem pelaporan otomatis untuk penyederhanaan SPJ di sekolah intensif dilakukan semasa ujicoba. "Cashless ini wajib dilakukan karena dana BOS yang dianggarkan negara tidak sedikit. BOS untuk tahun besok saja sudah mencapai Rp 47 Triliun. Maka itu pemerintah tidak ingin uang triliunan sudah dikeluarkan tapi output-nya tidak terlihat," bebernya.

    Dia menjelaskan, dengan adanya transaksi non tunai  ini, tidak hanya bermanfaat untuk transparansi tapi juga pemerintah akan memiliki data mining (penggalian data) bahwa sebetulnya persentase terbesar dana BOS digunakan untuk apa saja. ''Kami jadi mudah memantaunya karena dengan non tunai semua transaksi dilakukan di atas meja,'' pungkasnya. (mam/esy/jpnn)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top