• Berita Terkini

    Kamis, 07 Desember 2017

    17 Pasangan Siri di Blora Dinikahkan Lagi

    FARUQ HIDAYAT/RADAR KUDUS
    BLORA – Pasangan nikah siri dinikahkan secara sah di Pendapa Blora kemarin (6/12/2017).  Mereka menjalani isbat nikah. Acara ini dilaksanakan oleh Dinas Sosial dan P3A Blora, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Blora, Pengadilan Agama Blora, dan Kantor Urusan Agaman (KUA) Blora.

    Kepala Dinas Sosial dan P3A Blora Sri Handoko melalui Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Mas’amah menjelaskan, isbat nikah terpadu diikuti 17 pasangan pengantin. Mereka berasal dari sembilan kecamatan.

    Pasangan itu berasal dari Kecamatan Tunjungan ada lima pasangan; Kecamatan Kunduran ada dua pasangan; Kecamatan Bogorejo ada dua pasangan; Kecamatan Cepu ada dua pasangan; Kecamatan Blora ada dua pasangan; Kecamatan Jati ada satu pasangan; Kecamatan Kedungtuban ada satu pasangan; Kecamatan Jepon ada satu pasangan; dan Kecamatan Banjarejo ada satu pasangan.

    ”Isbat nikah ini untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Blora dan Hari Ibu. Isbat nikah terpadu ini gratis,” katanya.

    Mereka, imbuhnya, sudah nikah siri dan sah secara agama. Tetapi belum sah secara hukum. Dengan melakukan isbat nikah ini, nikahnya sah secara agama dan hukum. Istri dan anak dari hasil pernikahan tersebut bisa memiliki status hukum yang jelas. Selain itu, hak – hak istri dan anak jadi terlindungi.

    Setda Blora Bondan Suharto menyampaikan, isbat nikah tersebut baru kali pertama dilaksanakan. Jumlah peserta banyak. Meski begitu, masih ada pasangan yang hanya menikah siri.

    ”Dari 16 kecamatan di Kabupaten Blora baru sembilan kecamatan yang ikut. Padahal di kecamatan – kecamatan lain masih ada. Tahun depan kegiatan seperti ini bisa dilaksanakan lagi,” katanya.

    Pasangan pengantin menjalani prosesi isbat nikah ini dimulai dengan verifikasi data. Lalu, sidang isbat yang dilaksanakan pengadilan agama dan dicatat oleh KUA kecamatan setempat.

    Selanjutnya, Disdukcapil Blora membuatkan kartu keluarga dengan status sebagai suami dan istri, kartu tanda penduduk (KTP), dan dibuatkan akta kelahiran anak. Ada 22 anak yang akan dibuatkan akta kelahiran.

    Selain itu, pasangan termuda dan tertua isbat nikah mendapatkan kenang-kenangan dari Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Blora Umi Kulsum Djoko Nugroho. Pasangan termuda, yakni Trobo Trisakti, 17, warga Desa Bangkle, Kota dan Refrilla Priamita, 15, warga Desa Ketangar, Blora.
    Trobo Trisakti mengatakan, menikah siri karena belum punya (KTP). ”Kami kenalan lewat Facebook. Terus sama – sama suka, menikah,” ungkanya.

    Refrilla Priamita mengaku, senang bisa ikut kegiatan isbat nikah. ”Senang ada isbat nikah. Nikah kami jadi bisa resmi secara hukum. “Hak – hak istri dan anak nanti bisa lebih terjamin karena dilindungi hukum,” paparnya. (ruq/ris)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top