• Berita Terkini

    Rabu, 22 November 2017

    UMK Jateng Ditetapkan, Pengamat Minta Pemerintah Kudu Kreatif di Masa Sulit

    ilustrasipekerja
    SOLO – Gubernur Jateng Ganjar Pranowo telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018. Respons pun beragam. Namun, yang terpenting adalah bagaimana pemerintah, baik pusat maupun daerah dapat kreatif menjaga perekonomian tetap bergairah.

    Pengamat ekonomi Universitas Sebelas Maret (UNS) Lukman Hakim memprediksi, kenaikan UMK di bawah sepuluh persen bakal mendorong pengusaha
    dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) mengalihkan unit usahanya ke Solo dan sekitarnya. Sebab, ongkos produksi cenderung tetap, sedangkan upah buruh tidak terlalu tinggi.

    Menurut Lukman, iklim usaha di Indonesia saat ini kurang bergairah. Beberapa kebijakan pemerintah masih membuat pelaku usaha merogoh koceknya dalam-dalam. Akhirnya ongkos produksi dan distribusi yang membengkak disiasati dengan menekan gaji buruh.

    Sebagai solusi, Lukman menyarankan pemerintah pusat menambah proyek padat karya. Dengan program tersebut, tujuan pembangunan pemerintah dapat tercapai dan penyerapan tenaga kerja juga relatif tinggi.

    “Sekarang cenderung padat modal. Proyek infrastruktur yang hanya menyerap tenaga kerja sedikit. Misalnya tol, MRT dan lainnya,” terangnya, Selasa (21/11).

    Selain pemerintah pusat, Lukman juga mengimbau pemerintah daerah kreatif membuat program yang menyediakan stimulus masyarakat. Stimulus tidak harus diwujudkan dengan bantuan tunai, tetapi bisa berupa program kreatif yang meringankan beban masyarakat.

    “Misalnya pemberian diskon PBB (Pajak Bumi dan Bangunan, Red) atau lainnya. Pemda harus responsif dengan ide kreatif. Agar beban masyarakat sedikit terkurangi,” paparnya.

    Terpisah, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Surakarta Bidang Pengupahan Sri Saptono belum memberikan keterangan rinci terkait penetapan UMK. Alasannya, masih harus dibicarakan dengan sejumlah perusahaan yang tergabung maupun di luar Apindo.

    “Terakhir itu kita sudah membahas mengenai regulasi struktur dan skala upah bagi karyawan maupun pekerja. Kita masih fokus dalam pemberian sosialisasi dan pendampingan. Ada beberapa perusahaan yang bingung dalam mengatur struktur dan skala upah,” urainya.

    Di sisi lain, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten pada intinya menyetujui penetapan UMK tapi dengan beberapa catatan. “Salah satunya penerapan upah sektoral minimal 10 persen dari nilai UMK sebagai tambahannya. Ini yang juga disuarakan oleh SPSI Jawa Tengah sehingga kami terus mengawalnya,” ucap Ketua SPSI Klaten Sukadi.

    Selain itu, pihaknya meminta struktur dan skala upah harus benar-benar diterapkan di seluruh perusahaan di Klaten. Untuk pelaksanaannya, SPSI Klaten wajib dilibatkan di dewan pengawasan guna memastikan penerapannya .

    “Sementara ini kami tidak akan mengajukan keberatan atas UMK yang sudah ditetapkan. Pada umumnya, kami sangat mengapresiasi atas kebijakan itu sambil terus berkoordinasi dengan SPSI Jawa Tengah,” terang dia.

    Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Wonogiri Seswanto mengatakan, para pekerja menerima penetapan UMK. “Kita legawa dengan aturan sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah,” ungkapnya.

    Namun, SPSI meminta pemprov intensif mengawasi dan mengawal realisasi pembayaran UMK, serta memastikan perusahaan membayarkan upah berdasar struktur dan skala upah sesuai masa kerja.

    Sedangkan Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) dan Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo menilai UMK Sukoharjo tidak relevan dengan kondisi saat ini. ”Secara organisasi, SPRI dan FPB jelas menolak. Kami akan berkoordinasi secara internal dengan dewan pengupahan,” jelas Ketua SPRI merangkap FPB Sukarno. (irw/gis/ren/kwl/yan/wa)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top