• Berita Terkini

    Rabu, 29 November 2017

    Tuntut Upah Sesuai UMK, Buruh di Kebumen Datangi Pendopo Bupati

    sudarno ahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Puluhan massa buruh menggelar demonstrasi menuntut Pemkab Kebumen tegas menindak perusahaan yang memberi upah kepada karyawannya dibawah Upah Minimun Kabupaten (UMK), Selasa (28/11/2017). Mereka merupakan gabungan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dan Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Kabupaten Kebumen.

    Mulanya mereka menggelar aksi demonstrasi di depan Pendopo Bupati Kebumen, namun tidak ada satu pun pejabat yang menemui mereka. Sedangkan, Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, sendiri berada di luar kota. Massa pun melanjutkan aksinya dengan berjalan kaki ke DPRD Kebumen, yang berada di sisi selatan Alun-alun Kebumen.

    Ketua KSBSI Kabupaten Kebumen, Hartoyo, mengatakan buruh di Kebumen tidak ingin terus ditindas dengan upah yang tidak layak. Hal itu dilakukan menyusul telah ditetapkannya UMK Kabupaten Kebumen tahun 2018 sebesar Rp 1.560.000 oleh Gubernur Jawa Tengah Ganja Pranowo.

    Hartoyo, menyangsikan perusahaan di Kabupaten Kebumen akan mematuhi keputusan tersebut. Pasalnya, pada 2017 ini masih banyak perusahaan di Kabupaten Kebumen yang tidak mematuhi UMK yang telah ditetapkan.

    "Anehnya perusahaan-perusahaan besar yang karyawannya sampai 400 orang juga memberikan upah yang tidak layak. Saya punya buktinya," kata Hartoyo, kepada wartawan disela-sela aksi.

    Ketua KSPSI Kabupaten Kebumen, Akif Fatwal Amin, menambahkan dari 175 perusahaan yang ada di Kabupaten Kebumen, baru 30 persen yang sudah membayar sesuai dengan UMK. Masih banyak perusahaan yang membayar upah dibawah Rp 1 juta per bulan. "Paling top mereka bayar Rp 1,2 juta, sedangkan UMK tahun 2017 sebesar Rp 1.433.900," ungkap Akif.

    Dengan pengalaman itu, pihaknya telah bersurat kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, yang isinya SK Gubernur Nomor 560/94 tahun 2017 tentang UMK 2018 takkan laku di Kabupaten Kebumen. "Oleh karenanya kami minta Pemkab Kebumen melakukan pengawasan dan menindak perusahaan yang tidak mematuhi UMK yang akan datang," tegasnya.

    Setelah melakukan orasi di depan Gedung DPRD, massa buruh pun diterima di Ruang Komisi A DPRD Kebumen. Sayangnya, tidak ada anggota Komisi A yang menangani buruh yang menemui mereka. Mereka diterima oleh Wakil Ketua Bagus Setiyawan dan anggota Komisi C Ma'rifun.

    Bagus Setiyawan, berjanji akan memfasilitasi aspirasi para buruh dengan mempertemukan mereka dengan stakeholder terkait. Pihaknya meminta waktu satu minggu untuk membahas persoalan tersebut dengan komisi yang menangani buruh. Setelah mendengarkan janji dari Wakil Ketua DPRD Bagus Setiyawan, massa buruh pun membubarkan diri.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top