• Berita Terkini

    Minggu, 05 November 2017

    Tersandung Dana Desa, Dua Kades di Kebumen Jadi Tersangka

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Bertambah lagi, kepala desa (Kades) di Kebumen yang tersandung persoalan hukum gara-gara Dana Desa (DD). Kali ini giliran Kepala Desa Candirenggo Kecamatan Ayah berinisial AW dan SDP yang merupakan Kades Candiwulan Kecamatan Kebumen yang jadi tersangka.

    Penetapan tersangka terhadap kedua kepala desa itu dibenarkan Kapolres Kebumen, AKBP Titi Hastuti melalui Kasubag Humas AKP Willy Budiyanto. Willy membenarkan penetapan tersangka kepada keduanya terkait dengan pengelolaan Dana Desa.

    Namun demikian, AKP Willy mengatakan belum bisa memberi detail perkara ini, karena tengah dalam proses penyidikan. "Karena masih belum P21 (belum lengkap berkas perkaranya) kami belum bisa mengekspose. Aturannya memang begitu," kata AKP Willy, Sabtu (4/11/2017).

    Hingga berita ini diturunkan, AKP Willy belum menjawab apakah kedua kades sudah ditahan atau belum. Namun demikian, dari informasi yang dihimpun Kebumen Ekspres, kedua kades tersebut belum ditahan.

    Apapun, adanya dua kades yang jadi tersangka karena tersandung DD menambah daftar kades yang tersandung kasus serupa. Sebelumnya, Kades Kebakalan Kecamatan Karangggayam, berinisial SY (49) sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana APB Desa tahun 2014-2015. Saat ini, perkaranya tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tinggi Korupsi (Tipikor) Semarang. (mam/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top