• Berita Terkini

    Kamis, 09 November 2017

    Terlibat Pengeroyokan, Remaja di Pekalongan Diciduk

    PEKALONGAN - Lantaran terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar di Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni, Mi Alias Irfan (17) alamat Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Untuk pemeriksaan lebih lanjut kini tersangka harus meringkuk dibalik jeruji besi, sedangka dua rekannya kini ditetapkan sebagai DPO.

    Informasi diketahui, tersangka terlibat pengeroyokan diduga salah paham dengan korban, Eko Pujo (19) alamat Desa Karanggondang, Karanganyar yang dipicu lantaran asmara. Adapun peristiwa terjadi pada 27 Agustus 2017 sekira pukul 13.00 Wib di Desa Ambokembang Kecamatan Kedungwuni. Namun usai terjadi pengeroyokan itu para pelaku langsung kabur melarikan diri.

    Sedangkan korban yang mengalami luka-luka langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kedungwuni, hingga akhirnya para pelaku ditetapkan jadi DPO. Kemudian Selasa (7/11) sekira pukul 01.00 Wib Unit Reskrim Polsek Kedungwuni mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku tindak pidana berada di rumah.

    Mendapati informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan untuk mengetahui kepastian informasi tersebut, yang selanjutnya sekira pukul 03.00 Wib informasi tersebut benar. Kemudian sekira pukul 05.30 Wib anggota menuju ke rumah diduga pelaku dan memastikan situasi keadaan rumah, hingga kemudian sekira pukul 06.30 Wib anggota melakukan penangkapan.

    Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku berusaha hendak melarikan diri dengan cara naik atap rumah atau loteng, dan kemudian turun melalui rumah tetangganya dan berlari. Namun anggota berhasil mengejar pelaku, meski sempat terjadi perlawanan yang dilakukan oleh pelaku namun kemudian pelaku berhasil ditangkap dan diamankan. Untuk pemeriksaan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kedungwuni guna penyidikan lebih lanjut.

    Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP M Dahyar ketika dikonfirmasi membenarkan. Menurutnya,unit reskrim Polsek Kedungwuni telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Secara bersama-sama melakukan kekerasan teradap orang atau Pengroyokan. Perbuatan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

    "Untuk tempat kejadian di Desa Ambokembang Kecamatan Kedungwuni. Seorang pelaku telah diamankan namun dua temannya kini masih dalam buronan," terangnya.(yon)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top