• Berita Terkini

    Selasa, 21 November 2017

    Tak Lama Lagi GTT/PTT Diakui Pemerintah

    sudarno ahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Nasib Guru Tidak Tetap atau Pegawai Tidak Tetap (GTT/PTT) sedikit merasa lega setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2017. Pasalnya, PP tersebut mengakomodir aspirasi mereka yang selama ini tidak diakui keberadaannya oleh pemerintah.

    Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, mengatakan terbitnya PP nomor 19 tahun 2017 yang berisi tentang perubahan PP nomor 74 Tahun 2008 tentang guru, memberi angin segar bagi GTT/PTT di Kabupaten Kebumen.

    "Semoga dengan adanya PP yang baru ini bisa memperjelas keberadaan mereka," kata Bupati Mohammad Yahya Fuad, didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen Ahmad Ujang Sugiyono, pada acara jalan sehat PGRI di Alun-alun Kebumen, Minggu (19/11/2017).

    Menurutnya, persoalan GTT/PTT bukan hanya masalah di Kabupaten Kebumen saja. Tetapi, jadi persoalan di seluruh wilayah Indonesia. Pasalnya, selama ini kepala daerah tidak berani mengambil kebijakan terhadap keberadaan GTT/PTT karena adanya PP nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil.

    "Karena PP 48 tahun 2005 ini bupati tidak dapat mengangkat guru dan ini yang menyebabkan banyak kepala daerah tidak berani melangkah," ujar Yahya Fuad.

    Baca juga:
    (Guru Honorer Susah Jadi PNS)


    Pada PP nomor 19 tahun 2017, kata Yahya Fuad, membolehkan pemerintah daerah mencari guru pengganti jika kekurangan guru PNS. Namun, sayanganya saat ini peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan belum terbit sebagai petunjuk teknis pelaksanaan dari PP tersebut. "Kita bersama dengan PGRI akan mendorong agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan permennya agar pemerintah daerah bisa langsung mengambil kebijakannya," tegasnya.

    Ketua PGRI Kabupaten Kebumen, Tukijan, mengungkapkan jumlah GTT/PTT di Kabupaten Kebumen mencapai lebih 3.220 orang. Namun, jumlahnya akan terus bertambah menyusul pengangkatannya dilakukan oleh komite sekolah. "Mereka bertugas di sekolah negeri, mulai dari SD, SMP hingga SLTA," ucap Tukijan.

    Tukijan, mengungkapkan selama ini GTT/PTT tidak semata-mata mempermasalahkan pendapatannya. Tetapi, yang paling diharapkan pengakuan dari pemerintah.

    Apalagi, Pemkab Kebumen juga sudah memberikan bantuan sosial melalui APBD kepada mereka dengan besaran yang berbeda. Mulai dari Rp 150 ribu dan paling besar Rp 400 ribu per bulan. "Harapannya dengan PP 19 ini akan ada pengakuan dari pemerintah, sehingga mereka berhak mendapatkan sertifikasi," tandasnya.(ori)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top