• Berita Terkini

    Rabu, 15 November 2017

    Soal Kebijakan Larangan Cantrang, ini Kata Menteri Susi

    AGUS WIBOWO/RADAR TEGAL
    TEGAL – Persoalan larangan alat tangkap cantrang yang akan diberlakukan Desember 2017 dijelaskan oleh Menteri Kelautan Dan Perikanan (KKP) Susi Pujiastuti pada Senin malam (13/11). Di hadapan ribuan nelayan, Susi mengatakan bahwa larangan alat cantrang tersebut hanya semata-mata untuk menyejahterakan nelayan Pantura.


    ”Saya bukan melarang, melainkan mengganti alat tangkap saja agar nelayan Pantura lebih sejahtera,” terang Susi, saat memberikan sambutan di panggung wayang, di depan KUD Karya Mina Tegalsari, Kota Tegal.

    Di hadapan sejumlah pejabat dari Kementrian Kelautan dan sejumlah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) yang hadir, menteri nyentrik itu juga meminta kepada wali kota dan bupati agar bisa menyosialisasikan alat tangkap tersebut demi kepentingan masyarakat.

    ”Ini bukan untuk saya pribadi. Saya tidak ada kepentingan di sini. Sebab, saya sebagai menteri hanya menjalankan tugas Negara, itu pun selama dipakai. Kalau sudah tidak terpakai ya sudah selesai, karena ini jabatan politik,” kata Susi yang mengenakan pakaian daster warna merah.

    Susi mengaku, selama 30 tahun dirinya berjualan ikan. Karena itu, dirinya merasa sudah mengetahui semua apa yang didapat oleh nelayan cantrang. Yakni hanya mendapatkan ikan kecil dan harganya murah. ”Peran nelayan yang penting itu juga harus menjaga laut. Namun bila nelayan sendiri tidak bisa menjaga laut ya sulit, nanti orang asing masuk lagi, ambil ikan kita semua,” ulasnya.

    Susi menyebut, banyak kejadian orang asing yang mengatasnamakan warga pribumi. Di antaranya di wilayah Batang. Orang asing ber-KTP penduduk setempat, tapi saat dicek merupakan warga asing. Belum lagi dengan temuan lain di luar pulau jawa. Dimana kejadiannya sama mengatasnamakan orang pribumi.

    ”Padahal, aturan yang kami buat ini hanya untuk masa depan yang panjang, supaya anak-cucu kita nanti masih bisa menikmati ikan kakap dan ikan yang mahal-mahal dari laut sendiri,” jelasnya.

    Karena itu, dengan upaya mengganti alat tangkap cantrang, pihaknya berharap nelayan Pantura bisa menambah pendapatan. Bukan mendapatkan ikan kecil yang harganya hanya 5 ribu saja. ”Kami juga menginginkan dihidupkannya kembali TPI dan fungsi koperasi, seperti di Natuna, sehingga nelayan pun bisa sejahtera,” pintanya.

    Sebelumnya, pada siang hari, Selasa (13/11), kunjungan kerja Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti ke Kota Tegal mendapat respon nelayan setempat. Selain nelayan Tegal, hadir pula nelayan dari Pati, Rembang, dan Juwana. Mereka melakukan aksi yang diadakan di pintu masuk Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari.

    Dalam kesempatan itu, nelayan menyuarakan aspirasinya kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait uji petik pelarangan alat tangkap ikan berjenis cantrang. Mereka menuntut uji petik. Misalnya ada orang dituduh korupsi, kan tidak boleh ditahan sebelum ada pembuktian. Begitu juga dengan cantrang, apabila belum ada uji petik, tidak boleh dilarang. (gus/fat)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top