• Berita Terkini

    Jumat, 17 November 2017

    Saksi tak Hadir, Sidang PD BPR BKK Ditunda

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Sidang lanjutan kasus perkara Bank PD BPR BKK Kebumen, Kamis (16/11/2017), dengan agenda pemeriksaan saksi harus tertunda. Pasalnya para saksi tidak hadir dengan alasan sakit. Untuk itu persidangan ditunda satu pekan dan akan dilaksanakan, Kamis mendatang.


    Dari informasi yang berhasil dihimpun, pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil mantan Direktur Pemasaran PD BPR BKK Kebumen Karsimin. Selain Karsimin pada sidang kali ini JPU juga memanggil pegawai PD BPR BKK Kebumen lainnya yakni Syukur. “Saksi tidak bisa hadir, untuk itu sidang ditunda. Adapun informasi yang diterima, ketidak bisaan hadir para saksi dikarenakan sakit,” kata Purwono SH saat ditemui sesuai persidangan.


    Hal senada juga disampaikan oleh penasehat Budi Santoso hukumnya pengacara Lilik Pujiharto SH. Saat ditemui, pihaknya menyampaikan persidangan ditunda disebabkan oleh ketidakhadiran saksi. Untuk itu sidang ditunda. “Iya saksi tidak hadir, untuk itu persidangan ditunda,” tuturnya singkat.

    Pada sidang sebelumnya, dua saksi yang dihadirkan yakni Agus Setiawan dan Eny Ristianty. Agus saat ini merupakan Pimpinan Cabang Karanganyar BPR BKK Kebumen dan Eny adalah staf di BPR BKK Kebumen.

    Keduanya yang melakukan survei atas agunan Giyatmo dan tiga debitur lain pada pencairan kredit bermasalah senilai Rp 13 miliar pada tahun 2011 silam.

    Keduanya mengungkap, proses verifikasi persyaratan dan pencairan kepada Giyatmo bermasalah. Selain agunan tak memenuhi persyaratan, proses pencairannya pun sangat cepat. Diajukan pada 11 April 2011, kredit itu cair pada 15 April.

    Saksi Agus mengaku telah melaporkannya kepada KPO, Sutrisno dan Direktur Pemasaran Kasimin. Namun, kredit tetap dicairkan. "Kredit tetap dicairkan dengan alasan telah disetujui oleh jajaran Direksi," kata Agus.

    Sebelumnya telah diberitakan terdakwa Budi Santoso didakwa melanggar Pasal 49 A ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 tahun 1998 dan atau dakwaan kedua Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Budi Santoso yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama, didakwa bertanggung jawab atas pencairan dana Rp 13 miliar kepada Debitur Giyatmo yang kemudian menimbulkan kerugian PD BPR BKK Kebumen senilai Rp 8,7 miliar.  (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top