• Berita Terkini

    Jumat, 24 November 2017

    Pria Paruh Baya di Pekalongan ini Cabuli Anak Tiri Berulang Kali

    WAHYU HIDAYAT
    PEKALONGAN  - Seorang pria paruh baya berinisial N (53), warga Kelurahan Pasirkratonkramat, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan Kota, belum lama ini.

    Pria yang berprofesi sebagai tukang kebun di salah satu sekolah menengah swasta di Kota Pekalongan itu ditangkap, karena telah tega mencabuli putri tirinya sendiri yang berusia 20 tahun hingga berulang kali.

    Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu, didampingi Kasatreskrim AKP Edi Sutrisno, saat gelar perkara di mapolres setempat, Kamis (23), mengungkapkan berdasarkan pengakuan pelaku maupun keterangan dari korban, aksi bejat pelaku itu telah dilakukan berkali-kali sejak 2014 silam. Ironisnya lagi, korban merupakan gadis penyandang keterbelakangan mental. Selain itu, beberapa kali korban disetubuhi dalam kondisi tangan diikat tali.

    Dijelaskan Kapolres, pelaku mencabuli anak tirinya itu diduga karena sering menyaksikan film porno di internet. "Tersangka sudah sering menyaksikan film dewasa lewat  situs-situs di internet. Mungkin dia terpengaruh hasratnya untuk melakukan itu. Ditambah lagi putri tirinya mempunyai keterbelakangan. Aksi tersangka dilakukan sejak 2014 dan berulang-ulang sampai 2017 ini," ungkap Kapolres.

    Pencabulan dilakukan dengan memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. Perbuatan asusila itu baru terbongkar pada Rabu, 1 November lalu. Ketika itu, sekira pukul 09.15 WIB, ibu korban yang kebetulan pulang ke rumah merasa curiga karena mendapati sepeda motor suaminya diparkir di depan rumah.

    Padahal seharusnya suaminya saat itu masih berada di tempat kerja. Selain itu pintu rumah dikunci dari dalam. Ibu korban curiga, lalu mengetuk-ngetuk pintu tetapi tak kunjung dibukakan. Setelah dibukakan pintunya, ibu korban langsung bergegas ke kamar korban, dan mendapati putrinya tidak mengenakan pakaian serta kedua tangan terikat di tempat tidur menggunakan tali rafia. Atas kejadian itu, ibu korban kemudian melapor ke Polres Pekalongan Kota.

    Dari laporan ibu korban serta pengakuan korban, polisi kemudian menangkap. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain tali rafia, kaos, pakaian dalam, dan baju, serta celana milik korban.

    Sementara itu, pelaku, N, mengakui dirinya terpengaruh film porno yang biasa ia tonton melalui ponsel dari sejumlah situs internet. "Kepengen karena sering lihat film porno di hp dan internet," akunya.

    Selain itu, dia melakukannya karena ingin "merasakan" seorang gadis. "Karena ingin yang masih asli atau perawan, kalau istri saya kan sudah janda," ujarnya lagi.

    Ia pun mengaku sudah berapa kali mencabuli sang anak tirinya itu, dan kini mengaku menyesali perbuatannya. "Lupa sudah berapa kali. Saya menyesal," imbuh dia.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota. Tersangka akan dijerat dengan pasal tentang pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 46 jo Pasal 8 huruf a UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 290 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal hingga 12 tahun. (way)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top