• Berita Terkini

    Kamis, 09 November 2017

    Polres Magelang Tangkap Residivis Curanmor

    foto : wiwid arif/magelang ekspres
    MAGELANG TENGAH – Baru dua bulan keluar dari penjara, bukannya bertobat malah menjadi. Itulah yang tergambar dari sosok Bahron Nada (26), warga Mranggen, Kabupaten Demak ini. Pria itu dicokok Sat Reskrim Polres Magelang Kota setelah 9 hari menjadi buronan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

    Bahron terlibat dalam pencurian satu unit mobil pikap pada 9 Oktober 2017 lalu di samping Klinik Rumah Bersalin Puri Agung Jalan Pahlawan. Adapun dua rekannya yang bernisial H dan T masih diburu polisi.

    Kapolres Magelang Kota AKBP Kristanto Yoga Darmawan mengatakan, ketiga tersangka ini melakukan aksi pencurian mobil tipe Mitsubishi L300 warna hitam yang tengah diparkir di sekitar tempat kejadian peristiwa.

    ”Aksi pencurian dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB pada saat suasana masih sepi. Pelaku menggunakan kunci T dan Y untuk merusak kunci pintu dan kontak kendaraan. Setelah kunci berhasil dirusak, pelaku menyalakan mesin dan membawa kabur mobil tersebut,” katanya di sela gelar perkara, di Pressroom Polres Magelang Kota, Rabu (8/11).

    Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing sebelum menggondol mobil milik Khoerul Azis tersebut. Begitu mendapatkan laporan, polisi pun langsung melakukan olah TKP.

    ”Kami temukan rekaman CCTV. Terlihat BN bersama-sama dengan tersangka pencurian beraksi melakukan pengawasan bersama T,” imbuhnya.

    Sementara sebagai eksekutor yang merusak kunci dan menyalakan mobil serta membawa kabur adalah H. Lalu oleh tersangka, mobil curian ini dibawa ke Solo dengan mengganti plat nomor palsu.

    ”Beruntung, rumah bersalin itu memiliki kamera CCTV dan kami memeriksanya. Hasilnya terlihat tiga pelaku melancarkan aksinya di pagi hari. Dari situ kami melakukan pencarian dan berhasil menangkap satu tersangka Bahron di daerah Semarang,” jelasnya.

    Ia menambahkan, setelah menangkap Bahron, petugas kemudian mengambil barang bukti mobil L300 di kediaman tersangka di Demak. Dari keterangan tersangka, mobil ini menurut rencana akan dijual dan hasilnya dibagi-bagi.

    ”Aksi pencurian ini membuat korban mengalami kerugian hingga Rp160 juta. Sementara para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Mengingat Bahron adalah residivis, maka hukuman akan lebih berat,” urainya.

    Sementara itu, kepada polisi Bahron mengaku terpaksa ikut dalam aksi pencurian ini karena masalah ekonomi.

    ”Saya sedang butuh uang. Kebetulan kenal H dan T, kemudian diajak ke Magelang. Awalnya tidak tahu mau mencuri apa, terus pas ada momen mobil terparkir di pinggir jalan, langsung kami curi,” akunya. (wid)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top