• Berita Terkini

    Jumat, 17 November 2017

    Pesta Miras, Tiga Pelajar Magelang Diciduk

    foto : IST
    MAGELANG SELATAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Magelang menciduk tiga pelajar SMK karena kedapatan tengah pesta minuman keras (miras) di salah satu warung makan, di Kampung Karet, Kelurahan Jurangombo Selatan, Magelang Selatan, Kamis (16/11). Parahnya lagi, ketiga pelajar itu melakukan aksi tidak terpuji di saat jam pelajaran masih berlangsung.

    Tiga pelajar berinisial AP (17), DK (17), MFA (17) tertangkap saat Satpol PP menggelar giat patroli. Petugas menemukan para pelajar sedang asyik nongkrong di sebuah warung dan kemudian mendekati mereka.

    ”Mereka kami interogasi karena berada di luar sekolah pada saat jam belajar masih berlangsung. Tapi pada saat itu, petugas melihat gelagat tidak beres, dan tercium bau alkohol dari mulut mereka,” kata Kepala Satpol PP Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana.

    Rupanya, para pelajar ini membungkus barang haram itu di botol mineral dan tertutup plastik. Seketika itu, petugas membuka dan menemukan miras 700 ml.

    Kepala Seksi Penyelidikan Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Magelang, Kudhori, menuturkan, patroli rutin menjadi kegiatan pihaknya untuk memantau pelanggaran regulasi perda di wilayah setempat.

    Sasarannya pun cukup kompleks, mulai dari penyakit masyarakat (pekat) hingga razia pelajar bolos sekolah tak luput dari perhatian aparat Satpol PP.

    “Setelah ditangkap mereka langsung dibawa ke kantor untuk diminta keterangan lebih lanjut,” paparnya.

    Dari pengakuan ketiga pelajar tersebut, kata Kudhori, mulanya mereka mengaku sudah terlambat masuk sekolah. Lantaran takut dihukum oleh pihak sekolah, mereka memilih bolos dan pesta miras.

    “Mereka mengaku kalau miras yang didapat berasal dari sebuah warung di daerah Cacaban, Magelang Tengah. Lalu, mereka bawa ke sebuah warung di Kampung Karet dan akan menenggaknya bersama-sama,” terangnya.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Satpol PP, satu pelajar berinisial MFA (17) ini sebelumnya juga tertangkap karena perbuatan yang sama, minum minuman keras.

    Pada kasus yang pertama lalu, pelaku sudah diminta untuk membuat surat pernyataan. Karena itu, MFA akan mendapat pengecualian ketimbang dua rekannya yakni AP dan DK yang mengaku baru kali pertama menenggak minuman keras.

    "Kami buat laporan BAP untuk pelaku MFA, akan kita serahkan kepada pihak yang berwajib. Sementara untuk dua orang pelajar lainnya, AP dan DK akan kami lakukan pembinaan, dan kami minta membuat surat pernyataan," ujarnya.

    Selain mewajibkan mereka membuat surat pernyataan, Satpol PP juga memanggil guru yang bersangkutan dan orangtua mereka. Diharapkan, adanya pembinaan ini, mereka kapok dan tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

    “Peristiwa ini juga kami harap jadi pelajaran yang lainnya. Jangan sampai ada pesta miras dilakukan oleh pelajar. Kasihan orangtua dan almamater sekolahnya harus tercoreng, karena kelakuan anak-anak yang salah pergaulan seperti ini,” tandasnya.

    Pengakuan dari MFA, minuman keras didapatkannya dari salah seorang oknum pedagang warung kelontong. Minuman keras tersebut dibeli dengan cara patungan bersama dua orang rekannya seharga Rp5 ribu. (wid)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top