• Berita Terkini

    Kamis, 23 November 2017

    Peradi Semarang: Telat Pajak, Bukan Kewenangan Polisi

    ILUSTRASISEPEDAMOTOR
    SEMARANG- Apabila pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor mati, ternyata petugas Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) dilarang untuk melakukan penilangan, bahkan sanksi pidana maupun perdata juga tidak bisa diberikan terhadap pemilik motor.

    Hal itu sudah diatur dalam Pasal 280 jo Pasal 68 ayat 1 sampai 6 Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.

    "Ketika pajak kendaraan mati, kemudian saat melintas ada operasi kepolisian, maka polisi tidak dapat melakukan penilangan atau menerapkan sanksi pidana terhadap pengguna motornya," kata Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang, Theodorus Yosep Parera saat diminta koran ini menanggapi keluhan warga Semarang, Rabu (22/11).

    Bukan hanya pidana, lanjut Yosep, dibawa ke ranah perdata juga tidak bisa. Menurutnya dalam ketentuan pidana hanya berlaku apabila masa berlaku STNK (5 tahun) yang mati, kemudian tidak diperpanjang, bukan pajaknya yang mati.

    "Jadi ketentuan sanksi pidana apabila STNK memang mati, bukan pajaknya. Hal itu sesuai pasal 68 ayat 1 dan 2 UU Lalu Lintas," ujarnya.

    Yosep menjelaskan, surat ketetapan kewajiban pembayaran berupa Surat Ketetapan Pajak Daerah seperti PKB/BBNKB/SWDKLLJ/PNBP yang menjadi satu kesatuan dengan STNK, yang mana rutin dibayarkan setiap tahun, hal itu bukanlah merupakan bagian di dalam ketentuan UU lalu lintas, yang dapat diberikan sanksi.

    "Apabila pajaknya belum dibayar, maka sanksi yang bisa diberikan nanti pas memperbaharui STNK, dilakukan oleh dinas terkait karena pemilik motor tak bayar pajak," ungkapnya.

    Hanya saja, lanjut Yosep, sanksi yang diberikan biasanya hanya berupa sanksi administrasi, bisa saja berupa pemenuhan pajak yang tertunda selama tidak dibayarkan berikut denda yang sudah diatur berdasarkan ketentuan aturan DLL-AJR (Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya) dan peraturan berlaku di instasi terkait lainnya.

    Yosep juga mengatakan, jika tetap dilakukan penilangan karena pajaknya mati, kemudian disidangkan oleh penuntut umum ke pengadilan, maka hakim wajib menolak, termasuk jaksa juga wajib menolak untuk menyidangkan perkara tersebut dan memerintahkan aparatur kepolisian untuk mengembalikan barang bukti STNK yang ditilang.

    Terpisah, Pengguna sepeda motor yang tinggal di Bojongsalaman, Ferry Yanwar mengaku kecewa dengan tindakan oknum polisi yang menilangnya saat dilakukan operasi Zebra di Simpang Lima Semarang. Dikatakannya dalam operasi itu banyak pengguna motor juga mengeluh karena hanya telat bayar pajak STNK namun tetap ditilang seperti dirinya, bahkan ia sudah menjelaskan kalau masalah pajak bukan kewenangan polisi, namun tetap saja ditilang. Apalagi masa berlaku sepeda motornya belum habis, melainkan hanya pajaknya. Adapun kejadian operasi Zebranya pada 8 November 2017 lalu sekitar pukul 08.00, razia dilakukam tim Polrestabes Semarang.

    "Saya mau ke RSJ Pedurungan ambil surat bebas narkoba, kemudian ada razia di Simpang Lima dan pajak saya mati, tetap saja ditilang.Seharusnya saya cukup diperingatkan harus bayar pajek, bukan ditilang,"kata Ferry kepada koran ini. (jks/zal)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top