• Berita Terkini

    Jumat, 03 November 2017

    Paguyuban Kades Wonosobo Tolak MOU Pengawasan Dana Desa

    WONOSOBO- Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Wonosobo ( PKKW) mengaku keberatan dan menolak Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dua  kementerian dan Polri yang mengatur kerja sama pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa.


    “ Kami menolak adanya MOU itu, jelas akan mempengaruhi kinerja kades dan perangkat desa dalam menjalanakan pekerjaan, mereka seperti terintimidasi, banyak sekali pengawasan,” ungkap Ketua PKKW Nurkholis kemarin jelang sosialisasi pencegahan, pengawasan dan juga penyelasaian masalah dana desa di Sasana Adipura Kencana.
    Sosialisasi dihelat oleh Pemkab Wonosobo, dihadiri oleh seluruh kades di kabupaten wonosobo, camat, kasi pemer dan sekdes. Sedangkan narasumber dari Inspektorat, Komisi A DPRD Wonosobo dan Kapolres Wonosobo.

    MOU antara menteri PDT, Kemendagri dan Polri yang ditekan pada pertengahan oktober tersebut dianggap oleh PKKW tidak memberikan kesempatan kepada desa untuk mengelola secara mandiri dana desa.

    “ Kondisi kades dan desa berbeda-beda, ada yang lihat aparat saja sudah takut, meski tidak melakukan kesalahan, situasi psikologis ini yang belum dipahami, kami rencananya akan gelar demo  bersama dengan kades dari daerah lain ke Jakarta, ketemu presiden,” katanya.

    Pihaknya menandaskan, hingga hari ini dengan pendampingan yang intensif dari camat dan dan bagian pemerintahan, tidak ada kasus korupsi di kabupaten wonosobo. Sebab pada dasarnya kades di wonosobo siap dibetulkan jika salah dalam pelaksanaan penggunaan dana desa.

    “ Pengawasan dari pemerintah kabupaten saya kira sudah cukup,” tandasnya.

    Sementara itu Kepala Inspektorat Kabupaten Wonosobo Gatot Hermawan mengatakan bahwa, kerjasama  Kemendes, Kemendagri dengan Polri akan semakin menambah daftar panjang pengawasan kepada pihak desa.

    “ Ini memang akan semakin banyak yang mengawasi,” katanya.

    Menurutnya selama ini, phak inspektorat melakukan pengawasan terhadap dana desa melalui review laporan keuangan daerah. Secara spesifik pada bulan maret 2017 telah dilakukan MOU dengan kepolisian dan kejaksaan terkait aduan dana desa.

    “ Dulu kita sudah teken MOU, jika ada aduan masyarakat terkait dana desa, sebelum masuk ke polisi akan diaudit oleh inspektorat, sebab aduan atau laporan seringkali didasarkan pada dendam atau tidak suka, bukan kondisi sesungguhnya,” pungkas Gatot. (gus)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top