• Berita Terkini

    Kamis, 30 November 2017

    OTT Jambi, KPK Usut Keterlibatan Zumi Zola

    ILUSTRASI
    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan 4 tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jambi. Mereka adalah Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arfan, Asisten Daerah III Sekretariatan Daerah (Setda) Saifudin dan anggota DPRD Jambi Supriyono.


    Keempat tersangka yang diamankan saat OTT Selasa (28/11) itu disangka melakukan transaksi pemberian dan penerimaan hadiah terkait pengesahan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) setempat tahun anggaran 2018. Tidak tanggung-tanggung, setelah dihitung, total uang haram yang  diamankan mencapai Rp 4,7 miliar dalam operasi senyap itu.


    Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, para tersangka yang kini diamankan di Jakarta untuk kebutuhan penyidikan tersebut ditengarai untuk memuluskan R-APBD Provinsi Jambi di tingkat badan anggaran (banggar) DPRD setempat. Nah, Supriyono yang merupakan anggota banggar dari Fraksi PAN diduga salah satu pihak yang menerima aliran “uang ketok” itu.


    ”SAI (Saifudin) memberikan uang tersebut ke berbagai anggota DPRD dari lintas fraksi,” ujar Basaria di gedung KPK, kemarin (29/11). Supriyono saat OTT berlangsung diduga menerima uang Rp 400 juta dari Saifudin. Uang itu diserahkan pukul 14.00 di sebuah rumah makan bebek tidak jauh dari salah satu rumah sakit di Kota Jambi.


    Basaria mengatakan, penyerahan uang dari Saifudin ke Supriyono merupakan tahap yang ketiga. Selain ke Supriyono, sebanyak Rp 700 juta lebih dulu diserahkan kepada beberapa anggota DPRD Jambi lintas fraksi pada Selasa pagi. Kemudian penyerahan tahap kedua yang didistribusikan ke wakil rakyat sejumlah Rp 600 juta di hari yang sama.


    Distribusi uang itu merupakan bagian dari uang Rp 3 miliar yang diterima Saifudin dari Plt Kadis PUPR Jambi Arfan. Artinya, uang yang sudah didistribusikan ke anggota dewan sebanyak Rp 1,7 miliar. Sedangkan sisanya, yakni sebanyak Rp 1,3 miliar diamankan tim penindakan KPK di rumah pribadi Saifudin di Kota Jambi pada Selasa malam.


    Sementara sisa uang bagian dari Rp 4,7 miliar diamankan KPK dari tangan Arfan di rumah pribadinya pada Selasa malam atau setelah mendapat informasi dari Saifudin. Uang pecahan Rp 100 ribu yang rencananya juga akan diberikan kepada anggota dewan itu disimpan dalam koper saat ditemukan tim satuan tugas (satgas) penindakan KPK.


    ”Tidak hanya SUP (Supriyono) sendiri yang menerima, nama jelasnya (anggota DPRD Jambi yang diduga menerima uang) masih didalami. Nanti akan diinformasikan, mungkin besok (hari ini, Red) atau lusa,” ungkap Basaria. Diduga kuat, uang yang sudah didistribusikan itu sudah diterima hampir semua anggota banggar DPRD Jambi. Total ada 27 anggota banggar di DPRD itu.


    Sejauh mana keterkaitan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam kasus tersebut ? Basaria menyebut sebagian tim penyidik sampai saat ini masih berada di Jambi untuk mendalami keterlibatan kepala daerah selaku pimpinan eksekutif yang bermitra dengan legislatif. ”Itu (keterlibatan Zumi Zola) masih dalam pengembangan, apakah ada perintah khusus (pemberian uang) atau tidak.”


    Indikasi keterlibatan pejabat yang pernah menjadi aktor dalam film Merah Putih itu memang tidak bisa lepas dari konstruksi perkara pemberian uang ke anggota DPRD. Sebab, pemberian itu berkaitan dengan pengesahan R-APBD 2018 yang merupakan kepentingan kepala daerah. ”Kami tidak bisa memastikan atau membuat keputusan itu (keterlibatan Zumi Zola) karena masih pengembangan.”


    KPK kemarin tidak hanya mengamankan para tersangka. Istri Saifudin, Nurhayati juga turut diboyong ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan pada pukul 14.00. Nurhayati juga merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi. Dia disinyalir mengetahui perbuatan kotor suaminya. ”Sudah barang tentu ada komunikasi (antara Saifudin dan Nurhayati) yang didapat penyidik,” imbuh Basaria.


    Basaria menambahkan, 3 tersangka yang diduga pemberi uang ke Supriyono dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU KPK jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Supriyono sebagai penerima dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU KPK jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka kemarin langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama. (tyo)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top