• Berita Terkini

    Jumat, 17 November 2017

    MKD DPR Belum Tentukan Sikap Terkait Setnov

    JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum mengambil langkah tegas terhadap Setnov. Kemarin (16/11), mahkamah yang mendapat tugas menjaga kehormatan DPR itu melakukan rapat internal. Namun, tidak ada keputusan berarti terkait kasus yang menjerat sang ketua. Pimpinan dan anggota MKD juga terkesan menghindar dari kejaran wartawan.



    Puluhan wartawan menunggu di depan pintu masuk MKD mulai pukul 13.00 sampai 16.00. Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad kabur lewat pintu belakang. Hanya Wakil Ketua MKD Adies Kadir yang keluar lewat pintu depan dan bersedia menjawab pertanyaan para jurnalis. “Terjadi perdebatan dinamis,” ucapnya ketika ditanya sikap MKD terhadap kasus Setnov.



    Menurut politikus Partai Golkar itu, pihaknya belum bisa berbuat apa-apa. Sebab, tutur dia, kasus tersebut masih ditangani aparat penegak hukum. Sesuai dengan UU MD3, pihaknya akan menunggu penanganan kasus yang dilakukan aparat. Hasil dari penegak hukum itu yang akan ditindaklanjuti MKD.


    Politikus asal Surabaya itu menerangkan, pihaknya tetap berprinsip praduga tidak bersalah dalam menjalankan tugas MKD. Apalagi, tutur dia, Setnov juga kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka. Jadi, semakin banyak aparat yang menangani perkara Setnov. “Agar tidak tumpang tindih dengan etika, maka kami akan menunggu,” papar dia.


    Selama status Setnov masih tersangka, MKD tidak bisa memprosesnya. Baru ketika statusnya sudah terdakwa, mahkamah akan memulai pemeriksaan kasus etik yang diduga dilakukan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu.


    Dari Istana, Menkopolhukam Wiranto kembali menegaskan bahwa posisi pemerintah sudah jelas dalam urusan hukum. ''Pemerintah, eksekutif, tidak akan mencampuri urusan Yudikatif. Pemerintah tidak akan masuk dan mengintervensi masalah-masalah hukum,'' terangnya sesaat sebelum rapat terbatas di Istana Bogor kemarin (16/11).


    Karena pemerintah sudah bersikap, maka siapapun yang terlibat masalah hukum harus mematuhi apa-apa yang disepakati dalam hukum. ''Apapun akibatnya dan apapun risikonya,'' lanjut Wiranto. Tidak akan ada pihak lain yang mengganggu jalannya proses hukum, sekalipun itu pemerintah.


    Sikap pemerintah itu sempat diungkapkan Presiden Joko Widodo di sela kunjungan kerja ke Manado Rabu (15/11) lalu. ''Coba dibuka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, di situlah diikuti,'' tegas Jokowi menanggapi kasus Setnov.


    Hal senada disampaikan Juru Bicara Presiden Johan Budi Sapto Pribowo. Dia menjelaskan, KPK merupakan lembaga independen. Tidak bisa diintervensi, dan tentunya KPK juga tidak mau diintervensi. ''Apa yang dilakukan KPK sesuai dengan kewenangan KPK, ya silakan saja dijalankan, Presiden tidak ikut campur,'' terangnya.


    Disinggung soal pengaruh kasus Setnov terhadap hubungan pemerintah dan DPR, Johan menjawab lugas. Menurut dia hal itu merupakan domain legislatif. ''Bagaimana DPR menyikapi, itu kan wilayah legislatif, bukan eksekutif,'' tutur pria kelahiran Mojokerto itu.


    Sementara, mengenai keinginan pengacara Setnov untuk bertemu presiden, Johan, mengatakan itu merupakan hal wajar. Menurut dia, semua orang bisa memiliki keinginan untuk bertemu presiden. ''Tapi sampai hari ini belum ada surat atau apapun yang sampai ke presiden (dari pengacara Setnov),'' tambahnya.


    Wakil Presiden Jusuf Kalla menyarankan agar Partai Golkar bisa segera mengganti Setnov. Tindakan Novanto yang tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dan menghilang saat didatangi di rumahnya dianggap sebagai kampanye negatif bagi partai beringin itu. "Ya harus segera. Kalau ketua menghilang, kapten menghilang, masa tidak diganti kaptennya," ujar JK di Jakarta, kemarin (16/11).


    Ketua Umum Partai Golkar periode 2004-2009 itu berharap agar partai tersebut tetap solid. Meskipun ketua umum partai menghilang, tidak boleh berdampak pada nama partai. Caranya, unsur pimpinan tetap harus taat pada hukum. Sehingga kepercayaan masyarakat pada partai tidak luntur.


    "Kalau lari-lari begini bagaimana bisa dipercaya," imbuh dia. Menurut JK, peristiwa menghilangnya Novanto saat petugas KPK yang mendatangi rumah ketua DPR pada Rabu malam itu mencoreng nama partai. "Sepanjang jam 10 sampai tengah malam itu, itu kampanye negatif bagi Golkar," imbuh dia.


    Terkait rencana musyarawah nasional luar biasa (munaslub) dia menyerahkan sepenuhnya pada internal partai. Termasuk sosok yang dianggap layak menggantikan Setnov. Dia hanya berharap bisa segera ada pengganti Setnov. "Pimpinannya lari harus ada pimpinan baru," tambah dia.


    Ditemui terpisah, Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham menanggapi pernyataan JK yang mendesak adanya pergantian Ketum. Idrus menilai wacana pergantian Ketum ataupun Munaslub adalah hal yang wajar di dalam proses dinamika partai. Namun, sampai saat ini belum ada rencana dari DPP Partai Golkar untuk menggelar Munaslub.

    ”Ini kami persiapan terkait HUT Partai Golkar di Makassar, sekalian deklarasi calon gubernur dan wakil gubernur,” kata Idrus di kantor DPP Partai Golkar.


    Menurut Idrus, DPP Partai Golkar selalu mendengarkan masukan dari tokoh senior Partai Golkar. Namun, semua mekanisme itu tentu harus disesuaikan dengan peraturan organisasi yang berlaku saat ini. ”Kami sangat menghargai saran dan pikiran kader Golkar, apalagi dari yang senior. Namun, semua dirangkai sistem oleh AD/ART,” ujarnya.


    Idrus dalam kesempatan itu membantah anggapan bahwa Setnov kabur atau lari dari jemputan penyidik KPK. Menurut dia, ada perbendaan pandangan yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, untuk mendapatkan kepastian. Pada saatnya nanti, kata dia, Setnov akan memenuhi panggilan KPK.


    ”Pak Novanto sebenarnya tidak lari, tapi berdasarkan pertimbangan dari penasehat hukum, bahwa saat berbicara tentang perlu atau tidaknya izin dari presiden untuk diperiksa maka ada banyak perbedaan pandangan,” ujarnya.


    Pada bagian lain, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut pada malam kedatangan penyidik KPK, dirinya dihubungi oleh Setnov via telepon. Fahri yang pada Rabu masih berada di Brunei Darussalam baru saja bertemu dengan masyarakat Indonesia disana sekitar pukul 11 malam. ”Ada kontak sebentar, katanya dia di Jakarta, saya gak tahu persisnya dimana,” kata Fahri di gedung parlemen.


    Fahri menyebut bahwa Setnov tidak merasa mangkir. Menurut dia, Setnov tidak masalah menghadapi para penegak hukum, namun dia merasa seharusnya ruang dirinya untuk melakukan upaya hukum diterima lebih dahulu.


    ”Dia kan sedang mengupayakan di MK, praperadilan saya dengan juga akan diajukan, dan terkait upaya hukum meminta izin Presiden, kenapa itu tidak difasilitasi lebih dulu,” kata Fahri.


    Fahri lantas mengungkit-ungkit langkah KPK yang tidak mau hadir di pansus angket DPR, karena tengah mengajukan uji materi di MK. Menurut dia, hak angket adalah pelaksanaan hukum tata negara yang juga harus ditaati KPK. ”Kenapa itu tidak ditaati, sehingga di saat yang sama pak Nov tidak bisa menggunakan itu sebagai alasan,” ujarnya.

    Sementara itu tidak nampak aktivitas berarti di rumah Setnov di Jalan Wijaya XIII Kebayoran Baru, Jakarta Selatan kemarin (16/11) setelah malam harinya didatangi tim penyidik KPK.



    Sekjend Partai Golkar Idrus Marham tampak datang berkunjung pada pagi hari pukul 08.00 dengan mobil sedan hitam. Ia tampak memperhatikan halaman rumah setnov sebelum menyapa awak media.



    Idrus mengaku juga tengah mencari tahu keberadaan Setnov. "Untuk itu saya mau bicara sama pihak keluarga. Mereka pasti panik," katanya. Idrus mengatakan bahwa pihaknya dan pengurus partai golkar tengah menjalin komunikasi intens.



    Idrus menuturkan, terakhir kali dia bersama Setnov sehari sebelumnya di ruangan pimpinan DPR. Siang hari menjelang sore sekitar pukul 14.00, Idrua bertolak untuk menghadiri undangan  ulang tahun partai NasDem "Terus sampe jam 10 malam, jadi saya nggak komunikasi (dengan setnov,Red)," katanya.



    Sejam kemudian Idrus tampak keluar dari rumah Setnov. Ia mengaku sudah berbincang dengan istri  sang ketum Deisti Astriani Tagor.  Deisti baru saja selesai mebereskan rumah paska penggeledahan pada pukul 3 dinihari. "Lalu (Deisti,Red) sholat subuh kemudian langsung istirahat, karena semalam tidak tidur," tutur Idrus.



    Idrus juga menanyakan apakah ada komunikasi dengan Setnov. Deisti menjawab bahwa dirinya sudah mencoba menghubungi sang suami. Baik dari nomor pribadinya, ataupun kawan-kawan dekat Setnov "Dari semua hape yang dipakai tidak ada yang aktif," kata Idrus.



    Dalam komunikasi mereka, Deisti berharap ada semua proses berjalan sesuai aturan dan fakta-fakta yang ada. Sebagai istri, dia juga berkeyakinan bahwa sang suami akan kooperatif dengan semua proses hukum.



    Beberapa menit kemudian, Mobil mercy hitam milik pengacara Setnov Frederik Yunadi tampak memasuki halaman. Sejam kemudian Frederik juga keluar dari halaman untuk menyapa wartawan.



    Frederik menuturkan rumah Setnov habis "diobrak-abrik" oleh KPK. 16 orang penyidik menggeledah ruangan demi ruangan. "Apa aja digeledah, kamar pembantu kamar sopir, sampai tempat pakaian dalam juga," katanya.



    Menurut Frederik, tindakan penggeledahan oleh KPK jelas jelas melanggar HAM, UUD 1945 dan KUHAP. Ia juga mengecam pernyataan jubir KPK yang mengatakan bahwa Setnov 3 kali dipanggil berkali-kali tapi tidak merespon. "Bohong itu, baru ada sprindik 113 yang menyatakan kalau pak Setnov tersangka, berarti itu pemanggilan pertama, KPK sudah membohongi publik," katanya.



    Frederik menjelaskan pemanggilan-pemanggilan terhadap Setnov sebelumnya merupakan pemanggilan dalam status Setnov sebagai tersangka, bukan saksi. "Itupun sudah dijawab dan direspon secara resmi mengapa beliau tidak bisa hadir, kalau tanpa alasan itu baru namanya mangkir," katanya.



    Pemanggilan pertama, Frederik menyebut saat itu Setnov tengah mendampingi presiden menghadiri acara di Cirebon. Panggilan kedua saat itu Setnov sedang melakukan reses ke daerah pemilihannya di NTT. "Itu sudah dijawab resmi alasan disertai bukti-buktinya, seperti undangan presiden," katanya.



    Sementara pemanggilan ketiga, Setnov dan tim kuasa hukumnya merasa tidak perlu hadir. Frederik menyebut dalam pasal 20 a ayat 3 UUD 1945 dan pasal 224 ayat 5. Keduanya menyebutkan bahwa anggota DPR punya asas imunitas. Kemudian pasal 80F UU MD3, dan putusan MK yang menguatkan. " Tapi yang ditonjolkan KPK seperti tak peduli KUHAP, pokoknya punya undang-undang sendiri," katanya.



    Sementara penggeledahan disertai surat perintah penangkapan yang dikeluarkan KPK pada rabu malam berdasarkan pada Sprindik 113 yang dikeluarkan KPK pada 13 November lalu. Isinya memanggil Setnov sebagai tersangka pada 15 November. "Berarti pemanggilannya cuma satu kali," ungkapnya.



    Frederik dengan tegas menyatakan akan melayangkan gugatan praperadilan. "Pasti, kami sedang kumpulkan bahan," pungkasnya.(lum/tyo/byu/jun/bay/idr)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top