• Berita Terkini

    Selasa, 28 November 2017

    Minta Kejelasan Status, GTT Geruduk DPRD Kebumen

    fotoimam/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Guru Tidak Tetap (GTT) di Kabupaten Kebumen menuntut kejelasan nasib mereka. Mereka meminta Bupati Kebumen menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2017 tentang guru, dengan cara mengakui GTT sebagai tenaga honorer.

    Dalam rangka itu, ratusan GTT yang didampingi Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kebumen, mendatangi Gedung DPRD Kebumen untuk mengadukan nasib mereka, Senin (27/11/2017).

    Ketua PGRI Kabupaten Kebumen, Tukijan, mengatakan GTT tidak semata-mata mempermasalahkan pendapatannya. Tetapi, yang paling diharapkan pengakuan dari pemerintah. Dengan demikian GTT punya hak untuk mengikuti  sertifikasi guru, sama seperti  guru yang bekerja di yayasan pendidikan swasta.

    Apalagi, Pemkab Kebumen juga sudah memberikan bantuan sosial melalui APBD kepada mereka dengan besaran yang berbeda. Mulai dari Rp 150 ribu dan paling besar Rp 400 ribu per bulan. "Harapannya dengan PP 19 ini akan ada pengakuan dari pemerintah, sehingga mereka berhak mendapatkan sertifikasi," kata Tukijan.

    Jumlah GTT/PTT di Kabupaten Kebumen mencapai lebih 3.220 orang. Namun, jumlahnya akan terus bertambah menyusul pengangkatannya dilakukan oleh komite sekolah. Mereka bertugas di sekolah negeri, mulai dari SD, SMP hingga SLTA.

    Berdasarkan Pasal 59 ayat 3 PP Nomor 19 tahun 2017, pemerintah daerah wajib mengisi kekosongan guru, untuk  keberlangsungan belajar mengajar. Dengan dasar itu, PGRI Kebumen dan Forum GTT Kebumen meminta kepada Bupati Kebumen agar menerbitkan surat keputusan tentang penetapan GTT menjadi tenaga honorer daerah.

    Berubahnya status mereka menjadi tenaga honorer yang ditetapkan Bupati Kebumen, mereka bisa mengajukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendapatkan NUTK (Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan). Sehingga GTT punya peluang mendapatkan uji kompetensi dan sertifikasi guru, sama seperti guru yang bekerja di sekolah swasta .

    Rombongan diterima di Ruang Paripurna DPRD Kebumen, oleh Wakil Ketua DPRD Bagus Setiyawan, Ketua Komisi A DPRD Supriyati, serta Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat Aksin.

    Bagus Setiyawan menegaskan pihaknya mendukung tuntutan dari GTT tersebut sepanjang ada dasar hukumnya. DPRD menunggu keputusan pihak eksekutif.  Jika eksekutif menyatakan bisa memenuhi tuntutan itu dan ada dasar hukumnya,  DPRD Kebumen akan mendukung.(ori/mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top