• Berita Terkini

    Rabu, 15 November 2017

    Masa Penahanan Probo Diperpanjang 30 Hari, Sidang Ditunda

    CILACAP - Persidangan perkara Mantan Bupati Cilacap, Probo Yulastoro yang awalnya sempat dikabarkan akan dilaksanakan hari ini, Rabu (14/11/2017), ditunda. Ini setelah pihak Rumah Tahanan (Rutan) Cilacap menerima surat dari Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang yang menunda persidangan Probo.

    Dalam surat itu, disebutkan  Probo Yulastoro masih harus mendekam selama 30 hari ke depan terhitung sejak 7 November. Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Cilacap, Zulkarnain mengatakan, surat resmi Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tipikor itu diterima, Senin (13/11/2017) sore.

    Dalam surat tersebut, Probo telah ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan rutan (Cilacap), yaitu penyidik sejak tanggal 28 Agustus hingga 16 September 2017. Dilanjutkan dengan perpanjangan Penuntut Umum sejak 17 September hingga 26 Oktober 2017, lalu Penuntut Umum sejak 25 Oktober 2017 hingga 13 November 2017.

    "Untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan, terdakwa Probo masih ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Cilacap selama 30 hari terhitung sejak tanggal 7 November 2017 hingga 6 Desember 2017," demikian surat tersebut.

    Sementara itu, pantauan Banyumas Ekspres di Rutan Cilacap, Selasa (14/11) sekitar pukul 09.15 WIB, tidak tampak aktivitas berarti terkait Probo. Hanya terlihat sopir keluarga Probo dengan mobil BMW hitam nomor polisi R 7882 LB mengantarkan pakaian dengan setelan seperti jas ke dalam rutan tanpa didampingi keluarga atau sanak famili lainnya.

    Probo Yulastoro ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana APBD Cilacap tahun 2006. Penetapan Mantan Bupati Cilacap itu diduga terlibat dalam kasus penyelewengan pengelolaan keuangan daerah Cilacap yang menyebabkan kerugian negara Rp 10,8 miliar. Dia dijerat dengan UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (rep)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top