• Berita Terkini

    Rabu, 22 November 2017

    KPU Kebumen Buka Pendaftaran Ulang untuk 9 Parpol

    sudarno ahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Kommisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen, membuka pendaftaran ulang untuk sembilan partai politik yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

    Keputusan ini menindaklanjuti putusan Bawaslu dalam persidangan pelanggaran administrasi. Dalam putusannya, Bawaslu meminta KPU kembali memeriksa dokumen fisik 9 parpol. SK tersebut bernomor 205/HK.03.1-Kpt/03/KPU/XI/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019.

    "Help Desk KPU Kebumen buka kembali pendaftaran bagi sembilan parpol dan melayani konsultasi perbaikan hasil penelitian administrasi," kata Anggota KPU Kebumen, Solahudin, Selasa (21/1/2017).

    Solahudin mengatakan, sembilan parpol yang dijadwalkan mendaftar ulang adalah PKPI Hendropriyono, PBB, Idaman, Partai Bhinneka, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA. "Parpol diberikan waktu dari tanggal 20 hingga tanggal 22 November 2017 pukul 16.00 WIB, untuk mendaftar dan menyerahkan dokumen fisik," ujar Solahudin.

    Untuk syarat dokumen yang wajib disampaikan sembilan partai politik tersebut kepada KPU sama seperti pada saat pendaftaran 3-16 Oktober 2017 lalu. "Jadi kalau mendaftar lagi parpol harus menyertakan data anggota,  KTA dan  KTP elektronik minimal 1000 atau 1/1000 jumlah penduduk kebumen sejumlah 1.326 orang," terangnya.

    Solahudin menambahkan, selain melayani sembilan parpol, help desk KPU Kebumen juga membuka pelayanan konsultasi perbaikan administrasi bagi 14 parpol yang telah menerima berkas hasil penelitian administrasi pada 16 November lalu.

    Sebelumnya, KPU Kabupaten Kebumen telah menyelesaikan proses penelitian administrasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019. Menurut hasil penelitian, dari 14 partai politik yang mendaftar di KPU Kabupaten Kebumen, terdapat 8 partai politik belum memenuhi syarat dalam verifikasi faktual tahap pertama. Kedelapan partai politik tersebut, yakni PSI, Demokrat, Garuda, Berkarya, Nasdem, PAN, PPP dan PKB.

    KPU Kabupaten Kebumen memberikan waktu bagi delapan partai politik yang belum memenuhi syarat tersebut untuk memperbaiki kesesuaian dokumen dengan kondisi faktual hingga 1 Desember mendatang. Jika sampai 1 Desember mendatang tidak memperbaikinya, dipastikan delapan partai politik tersebut tidak akan bisa menjadi peserta Pemilu 2019.

    Sebanyak 14 partai politik mendaftar menjadi calon peserta Pemilu 2019 di KPU Kebumen. Yakni Perindo, PDI Perjuangan, PKS, PSI, Golkar, Demokrat,
    Garuda, Gerindra. Kemudian, Berkarya, Nasdem, PAN, PPP, Hanura dan PKB.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top