• Berita Terkini

    Rabu, 29 November 2017

    Keterlambatan Penyampaian RAPBD Kebumen Tahun 2018 Disesalkan

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Ketua Komisi D DPRD Kebumen Sarimun menyesalkan adanya keterlambatan penyampaian RAPBD tahun anggaran 2018 oleh eksekutif. Pasalnya adanya keterlambatan membuat Dewan hanya memiliki waktu yang sangat singkat untuk memberi masukan terkait RAPBD tahun anggaran 2018.

    RAPBD tahun anggaran 2018 tersebut baru disampaikan oleh eksekutif kepada Dewan Selasa (21/11) lalu. Dengan demikian maka Dewan hanya memiliki waktu selama sembilan hari hingga batas maksimal pengambilan keputusan. Mengingat waktu yang begitu singkat maka Komisi D pun tancap gas untuk melaksanakan kegiatan publik hearing, Selasa (28/11/2017).  Adanya publik hering tersebut diharapkan dapat memberikan masukan pada RAPBD 2018 yang kini tengah digodok.

    Sesuai Permendagri nomor 33 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2018 disebutkan Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2018 paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran 2018.  Itu berarti bahwa APBD tahun anggaran 2018 harus disetujui paling akhir tanggal 30 November 2017 besok.

    Padalah setelah Publik Hearing, DPRD masih harus membahas RAPBD di tubuh masing-masing fraksi maupun komisi, sebelum pengambilan keputusan bersama. “Kami harapkan tahun mendatang tidak terjadi hal seperti ini lagi. Itu agar pembahasan RAPBD dapat lebih maksimal," tuturnya.

    Hal senada juga disampaikan oleh Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kebumen Agus Hasan Hidayat. Pihaknya sangat menyesalkan atas keterlambatan penyampaian RAPBD oleh Eksekutif kepada DPRD. Keterlambatan tersebut membuat publik hearing percuma saja. Sebab mepetnya waktu membuat masukan yang diberikan tidak lagi dapat ditampung. 


    Dengan tidak adanya masukan yang dapat ditampung maka fungsi kritik yang seharusnya untuk memperbaiki kebijakan pemerintah tidak lagi dapat dilakukan. “Untuk apa dilaksanakan publik hearing, sedangkan masukan dan kritik untuk meningkatkan pembangun di Kabupaten Kebumen sendiri tidak dapat ditampung,” tegasnya.

    Untuk diketahui pada Pada RAPBD tahun 2018 ini  Rencana Pendapatan Kabupaten Kebumen sebanyak Rp 2,6 triliun. Pendapat terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp 347 miliar, Dana Perimbangan Rp 1,6 triliun dan Pendapatan lain Rp 616 miliar. Sementara itu untuk belanja sebesar Rp 2,8 triliun dengan rincian belanja tidak langsung Rp 1,7 triliun dan belanja langsung Rp 1 triliun. Dengan demikian maka RAPBD Kebumen tahun anggaran 2018 defisit Rp 163 miliar. Namun defisit tersebut tertutup oleh Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2017 sebesar Rp 174,186 miliar.(mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top