• Berita Terkini

    Selasa, 21 November 2017

    Kejari Kebumen Tahan Tersangka Korupsi Dana PNPM Grogolbeningsari

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Satu tersangka kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Desa Grogolbeningsari Kecamatan Petanahan, SB (44), ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen, Senin (20/11/2017).

    Dalam kasus tersebut, Kejari Kebumen menetapkan dua tersangka yakni SB dan YP (42).  SB merupakan Ketua dan Koordinator Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Desa Grogolbeningsari. Sementara YP merupakan Sekretaris Tim Verifikasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Petanahan.

    Hingga kini YP masih buron dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Secara alamat yang tertera pada KTP baik SB maupun YP tercatat sebagai warga Desa Grogolbeningsari Kecamatan Petanahan. Selain di Grogolbeningsari, YP juga diketahui mempunyai alamat di Karawang Jawa Barat. Kejari Kebumen telah melacak YP hingga ke Karawang, namun belum juga berhasil menemukan.

    Penahanan kepada tersangka dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan. Selain itu penahanan juga dilaksanakan sebagai langkah antisipasi agar tersangka tidak kabur, menghilangkan barang bukti atau melakukan tindakan serupa. Alasan lainnya penahanan dilaksanakan karena tersangka diancam degan pidana lebih dari lima tahun penjara.

    Kepada Kebumen Ekspres, Kasi Pidsus Pramono Budi Santoso menyampaikan, hingga Kejaksaan masih terus melaksanakan pencarian terhadap YP, yang belum diketahui keberadaannya. Dalam kasus ini Kejari Kebumen telah memeriksa setidaknya 70 saksi. Para saksi merupakan anggota Kelompok SPP PNPM Mandiri Pedesaan tahun 2012-2015. “Kedua tersangka melaksanakan penggelembungan dana kepada para peminjam yakni 16 kelompok. Bukan hanya itu saja, para tersangka juga membuat peminjam fiktif,” tegasnya.

    Pramono menegaskan, perbuatan tersangka telah membuat kerugian negara mencapai Rp 500 juta. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 2, pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar.

    Ditemui terpisah, Kajari Kebumen Erry Pudyanto Marwantono SH meminta penyidik mencari tahu instansi-instansi yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Kajari sendiri menegaskan jika pihaknya ingin mengetahui apakah proses pengawasan program tersebut telah dilaksanakan dengan benar. Kendati demikian saat disinggung mengenai instansi yang dimaksud, Kajari masih enggan untuk merinci. Sebab hal itu masih dalam proses penyelidikan. “Adanya kasus tersebut, itu akibat bentuk kesengajaan atau karena adanya kelalaian,” ucapnya.

    Sebelumnya pernah diberitakan kejaksaan Negeri Kebumen mengendus adanya dugaan kasus korupsi pada Dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di Kecamatan Petanahan dan Klirong. Dari dua kecamatan tersebut, diduga ada kerugian negara mencapai Rp 897 juta. Untuk Petanahan terdapat dugaan penyimpangan di Desa Grogolbeningsari. Sedangkan di Kacamatan Klirong terdapat di desa Bumiarjo.(mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top