• Berita Terkini

    Rabu, 29 November 2017

    Kebut Finalisasi Berkas Setnov

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut kerja cepat menyelesaikan penanganan perkara Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Sebab, Kamis (30/11) besok sidang praperadilan yang diajukan Setnov di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mulai bergulir.



    Strategi mempercepat penanganan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang diduga melibatkan Setnov itu kemarin (28/11) dilakukan dengan memeriksa para saksi kunci. Yakni, Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Anang Sugiana Sudihardjo. Para saksi itu merupakan pihak-pihak yang ditengarai bersama-sama Setnov melakukan tindak pidana korupsi e-KTP.


    Irman dan Sugiharto sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Kemudian Andi Narogong saat ini menjalani proses persidangan. Sementara Anang yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution masih berkutat di penyidikan. "Sampai saat ini kami terus memeriksa saksi-saksi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.


    Febri menjelaskan, proses pemberkasan tersangka Setnov di penyidikan terus dilakukan. Hanya, pihaknya belum mau menjelaskan sampai dimana proses itu. "Yang jelas kebutuhan pemeriksaan saksi masih di tahap penyidikan," ucapnya ketika ditanya apakah pemeriksaan saksi kunci kemarin terkait dengan finalisasi pemberkasan Setnov.

    Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut KPK harus kerja cepat menyelesaikan berkas perkara Setnov. Dengan begitu, berkas tersebut bisa segera dilimpahkan ke pengadilan atau tahap II. "Jika besok (hari ini, Red) dilimpahkan, minggu depan paling cepat bisa disidangkan," terangnya.


    Strategi pelimpahan itu memang menjadi jurus ampuh KPK untuk menutup upaya praperadilan Setnov. Sebab, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi pasal 82 ayat 1 d UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP menyebutkan bila gugatan praperadilan gugur ketika pokok perkara mulai disidangkan.


    "Nah, sambil menunggu sidang pokok perkara dimulai, KPK bisa mengulur waktu dengan tidak datang praperadilan Setnov," imbuh Boyamin.


    Sementara itu, desakan agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera mengambil langkah dalam menyelesaikan kasus Setnov semakin kuat. Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Johnny G Plate mengatakan, MKD bisa segera melakukan rapat untuk membahas masalah hukum yang menjerat Setnov. “Fraksi Nasdem selalu siap jika dibutuhkan untuk rapat,” papar dia saat dihubungi Jawa Pos kemarin (28/11).


    Menurutnya, MKD tidak perlu melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan Fraksi. Mahkamah cukup melakukan pembahasan dengan ketua kelompok fraksi (Kapoksi) yang ada di MKD. Setiap fraksi mempunyai perwakilan di mahkamah. Jadi, tidak perlu lagi menunggu kesediaan pimpinan fraksi untuk rapat. Rapat pimpinan fraksi bisa dilakukan dalam pertemuan yang diadakan Badan Musyawarah (Bamus) DPR atau pimpinan DPR.


    Sekjen DPP Partai Nasdem itu menjelaskan, pihaknya juga meminta kepada Partai Golkar untuk segera menarik dan mengganti ketua DPR dengan sosok yang baru. Kasus yang menjerat Setnov merupakan perkara hukum yang tidak ada kaitannya dengan DPR. “Itu masalah personal Novanto,” papar dia.


    Yandri Susanto, anggota DPR dari Fraksi PAN mengatakan, kasus Setnov menjadi pertaruhan bagi MKD. Wibawa dan kehormatan MKD juga dipertaruhkan. Apakah kasus itu diproses atau tidak oleh mahkamah. Jika perkara tersebut tidak diproses, maka akan muncul tanda tanya besar. “Kesungguhan MKD diuji dalam kasus ini,” ungkapnya.


    Jika nanti ada anggota yang melanggar etik, dia tentu akan bertanya, kenapa kasusnya diproses, sedangkan perkara Setnov tidak diproses. Jangan sampai, hal itu terjadi. Saatnya mahkamah yang diketuai Sufmi Dasco Ahmad itu menunjukkan wibawanya. Menjadi pertaruhan, apakah MKD masih layak dipercaya atau tidak dalam meindak pelanggaran etika.


    Legislator asal dapil Banten itu menegaskan, MKD bisa segera bekerja tanpa menunggu rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi. Apalagi, tutur dia, sudah ada beberapa kelompok masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Setnov. “Sebaiknya, MKD mendengar apa yang disampaikan publik,” tegas Sekretaris Fraksi PAN itu. (tyo/lum)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top