• Berita Terkini

    Sabtu, 04 November 2017

    Kasus PD BPR Kebumen, Tamrin : Harus Ada yang Bertanggungjawab

    Tamrin Mahatmanto SH/IMAM/ESKPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Siapa pun yang merugikan negara harus bertanggungjawab. Hal itu ditegaskan oleh praktisi hukum Tamrin Mahatmanto SH menanggapi terkait adanya kasus yang menimpa PD BPR Kebumen.

    Pasalnya asset PD BPR Kebumen yang merupakan uang negara pernah disita sebanyak Rp 8,7 miliar. Penyitaan dilaksanakan karena salah satu debitur PD BPR Kebumen melunasi hutangnya dengan uang hasil penipuan.

    “Adanya penyitaan tersebut, tentunya membuat kerugian negara sebanyak Rp 8,7 miliar. Untuk itu harus ada pihak yang bertanggungjawab,” tuturnya, Jumat (3/11/2017).


    Pengacara LBH Pakhis Kebumen itu menegaskan, salah satu asas perbankan yakni asas kehati-hatian (Prudential Principle). Terdapat tiga hal penting dalam asas prudential.

    Ketiga faktor itu yakni kemampuan bank dalam memberikan pinjaman (tidak sampai melebihi batas kemampuan), batas kredit tidak melebihi jaminan dan kemampuan debitur dalam membayar hutang. “Jika ketiga unsur tersebut tidak terpenuhi, meski uang sudah dikembalikan tetap saja itu melanggar Undang-undang Perbankan,” tegasnya.

    Saat disinggung mengenai kepercayaan, Tamrin menegaskan, kepercayaan itu muncul dari tiga faktor tersebut. Artinya meski nasabah dipercaya mampu membayar, namun masih terdapat dua faktor lainnya. “Selain untuk kehati-hatian asas Prudential juga untuk kepercayaan,” jelasnya.

    Mengenai siapa yang harus bertanggungjawab terhadap kerugian negara, Tamrin menegaskan, putusan hakim pidana yang telah berkekuatan hukum dapat digunakan sebagai alat bukti bagi korban (yang dirugikan) untuk menggugat secara perdata bagi debitur yang merugikan.

    Dalam hal ini bank yang merasa dirugikan dapat menggugat debiturnya. “Jika PD BPR Kebumen merasa dirugikan, maka dapat melakukan gugatan perdata kepada debitur terkait,” katanya.

    Disinggung mengenai bagaimana jika debitur telah melunasi hutangnya, Tamrin menegaskan, pada prinsipnya setiap pembayaran hutang harus bersumber dari pada perolehan yang legal. “Dalam kasus ini penyitaan disebabkan karena adanya pembayaran hutang yang bersumber dari perolehan tidak legal,” jelasnya.

    Menurut Tamrin, yang paling bertanggungjawab atas kasus PD BPR Kebumen yakni paling berwenang. Selain itu, pada perbankan tidak berlaku kolektif kolegial, sebab pengambil keputusan kedudukannya tidak setara. “Kalau kedudukannya sama itu baru kolektif kolegial, kalau kedudukannya berbeda itu namanya sistem,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top