Febri Diansyah |
Dokumen-dokumen itu disita KPK saat melakukan penggeledahan di Nganjuk selama beberapa hari terakhir. Diantaranya merupakan dokumen 5 proyek yang pernah diusut KPK tahun lalu. Dokumen itu pernah disita KPK ketika Taufiq ditetapkan sebagai tersangka. Karena Taufiq menang praperadilan, dokumen itu lantas dikembalikan KPK ke Kejaksaan Agung (Kejagung) medio Oktober.
Penyitaan dokumen itu mengisyaratkan bahwa KPK kembali mengusut indikasi korupsi pemborongan proyek tahun 2009 yang pernah ditangani sebelumnya. Proyek itu antara lain pembangunan jembatan Kedungingas, rehabilitasi saluran Melilir, perbaikan jalan Sukomoro-Kecubung, rehabilitasi saluran pembuang Ganggangmalang, dan pemeliharaan berkala jalan Ngrengket-Mlorah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya belum mendapatkan laporan resmi hasil penggeledahan dan penyitaan dokumen tersebut. Meski demikian, dia memastikan bahwa pengusutan perkara Taufiq yang sempat kalah praperadilan memang tengah dilakukan. ”Irisan-irisan kasus itu (lama) sedang kami kembangkan,” ujarnya.
Febri menjelaskan, KPK tidak akan berhenti pada 5 tersangka yang sudah ditetapkan KPK. Apalagi, Taufiq pernah ditetapkan tersangka oleh KPK pada akhir 2016 lalu. Artinya, kasus-kasus yang pernah ditangani itu sedikit banyak sudah dipelajari penyidik. ”Sebelumnya kami juga menetapkan yang bersangkutan (Taufiq) sebagai tersangka,” imbuhnya.
Selain menyita sejumlah dokumen di Nganjuk, KPK kemarin juga mulai memeriksa para tersangka dugaan suap jual beli jabatan di Nganjuk. Diantaranya, Kepala Dinas Pendidikan Nganjuk Ibnu Hajar dan Kepala SMPN 3 Ngronggot Suwandi. Para tersangka itu dikonfrontir secara silang untuk mendalami peran masing-masing sebagai orang kepercayaan Taufiq. (tyo)