• Berita Terkini

    Jumat, 03 November 2017

    Kartu Askes Tak Berlaku, BPJS: Itu Hoax

    MFuadhasyim/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Pesan berantai yang mengatakan bahwa Kartu Askes (Asuransi Kesehatan) tidak berlaku dan harus diganti dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dipastikan hoax alias berita bohong.

    Sebaran informasi yang marak lewat media sosial dan grup whatsapp itu memang sempat membuat resah masyarakat, khususnya pemilik kartu Askes. Apalagi dalam pesan itu disebutkan jika Kartu Askes tidak lagi berlaku secara bertahap mulai Oktober 2017.

    Kabar tersebut langsung dibantah oleh BPJS Kesehatan Cabang Kebumen. BPJS memastikan, kartu Askes masih tetap berlaku dan bisa dipergunakan tanpa harus diperbaharui dengan kartu KIS (Kartu Indonesia Sehat) warna hijau putih.

    “Kartu Askes tetap masih berlaku sepanjang status kepesertaannya aktif,” tegas Kabid Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Muhammad Subhan bersama dengan Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, Sukirman saat sosialisasi sekaligus memberikan konfirmasi kepada guru dan pegawai di SMK Negeri 1 Gombong, belum lama ini.

    Subhan menuturkan, secara bertahap, BPJS Kesehatan memang tengah melakukan penggantian identitas peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi Kartu Indonesia Sehat (KIS). Untuk saat ini, yang harus diganti adalah Kartu Jamkesmas yang berwarna biru. Identitas peserta JKN selain Kartu Jamkesmas warna biru yaitu Kartu Askes (berwarna kuning dan Kartu BPJS Kesehatan (berwarna abu-abu) dinyatakan masih berlaku.

    Pada kesempatan itu, Subhan juga menyampaikan mekanisme penggantian kartu Askes menjadi KIS untuk instansi adalah dilakukan secara kolektif.
    "Jadi peserta tinggal menyerahkan dokumen kepada instansi tempatnya bekerja," kata Subhan.

    Dokumen yang dimaksud berupa fotokopi KK, fotokopi KTP, fotokopi SK terakhir, fotokopi ledger gaji, fotokopi akta anak (jika ada penambahan anak), fotokopi akta nikah (untuk peserta baru menikah). Setelah berkas terkumpul, pihak intansi dapat menyampaikan ke BPJS Kesehatan atau menghubungi BPJS Kesehatan untuk mengambil berkas dan langsung melakukan pelayanan Mobile Customer Services (MCS) di SMKN 1 Gombong setelah berkas sudah lengkap untuk selanjutnya dilakukan update data dan pencetakan KIS oleh BPJS Kesehatan.

    Subhan juga meminta kepada pihak SMK Negeri 1 Gombong untuk mendaftarkan seluruh pegawai yang ada di SMK Negeri 1 Gombong, khususnya untuk guru dan pegawai tidak tetapnya. Karena pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya kepada BPJS Kesehatan dan hal ini sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

    "Ada banyak kanal pendaftaran yang bisa dimanfaatkan untuk mendaftar. Bisa lewat  www.bpjs-kesehatan.go.id; care center BPJS Kesehatan 1500.400; drop box di tiap kecamatan; aplikasi mobile JKN; kader JKN; mobile customer service hingga kantor BPJS Kesehatan terdekat," bebernya.

    Dia menambahkan, pendaftaran peserta segmen pekerja penerima upah swasta diberlakukan system cut off. Artinya proses pendaftaran diterima maksimal tanggal 25 setiap bulannya, dan akan aktif pada bulan berikutnya.

    Selain itu, kepesertaan akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran pertama kali oleh pemberi kerja.

    Subhan berharap peran serta seluruh stake holder khususnya pemberi kerja dalam menyukseskan program pemerintah. Salah satunya dengan cara mendaftarkan dirinya dan pekerjanya kedalam program JKN-KIS BPJS Kesehatan. (has)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top