• Berita Terkini

    Jumat, 24 November 2017

    JPU Ajukan Banding Terkait Vonis Kades Kebakalan

    Pramono Budi Santoso/IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Setelah sebelumnya menyatakan pikir-pikir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya melakukan banding atas vonis hakim terhadap terdakwa Kades Kebakalan Sunaryo. JPU menilai vonis yang ditetapkan terlalu ringan.

    Permohonan banding dilaksanakan dengan menyerahkan memori banding Kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Jawa Tengah melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.

    Saat ditemuai Ekspres, Kasi Pidsus Kejari Kebumen Pramono Budi Santoso SH menyampaikan, pihaknya menyerahkan memori banding pada Selasa (21/11/2017). Adapun yang menjadi alasan kuat untuk mengajukan banding yakni terdakwa merupakan kepala desa.

    Dengan menyandang jabatan tersebut seharusnya Sunaryo menjadi menjadi ujung tombak pada pembangunan desa, namun pihaknya justru melakukan korupsi. “Anggaran desa semestinya digunakan untuk membangun desa agar tidak lagi tertinggal. Namun dengan memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi maka pihaknya telah menghambat pembangunan desa,” tegasnya.

    Dengan adanya putusan yang ringan, lanjut Pramono Budi Santoso SH, maka hal itu dinilai belum memenuhi diferensiasi efek atau efek jera. Padahal hukuman pada dasarnya dilaksanakan guna memberikan efek jera bagi pelaku, maupun pihak lain yang berpotensi melakukan tindakan yang sama serupa. “Demi terciptanya efek jera, kami berharap permintaan kami dikabulkan. Majelis Hakim diharapkan menghukum terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa,” tegasnya.

    Sebelumnya telah diberitakan, jika Kepala Desa Kebakalan Kecamatan Karanggayam Sunaryo dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim dengan Ketua Aloysius Prihartono Bayu Aji, pada persidangan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (14/11) silam. Selain vonis pidana penjara, Kepala Desa Kebakalan Sunaryo juga didenda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Bukan hanya itu saja, selain mendapatkan hukuman dan denda Sunaryo juga harus membayar uang pengganti sebanyak Rp 35.416.640 subsidair 2 bulan penjara.

    Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab dalam perkata ini JPU menuntut agar Sunaryo dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 35.416.640,- juta subsidair 6 bulan penjara.

    Di lain kesempatan Kajari Kebumen Erry Pudyanto Marwantono SH tidak henti-hentinya mengimbau kepada para kepala desa agar tidak menyalahgunakan penggunaan dana desa. Adanya kasus yang telah menimpa beberapa kepala desa terkait terkait DD diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi kades lainnya. “Jangan sampai disalahgunakan, dan selalu mengikuti aturan yang ada,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top