• Berita Terkini

    Rabu, 22 November 2017

    Jadi Tersangka, Kades Candirenggo dan Candiwulan Akan Dinonaktifkan

    Asep Nurdiana/dokekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)  - Dua Kepala Desa (Kades) di wilayah kabupaten Berselogan beriman ini bakal diberhentikan dari jabatannya. Itu setelah kedua kades terkait ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kebumen. Adapun kedua kepala desa tersebut yakni Kades Candirenggo Kecamatan Ayah dan Kades Candiwulan Kecamatan Kebumen.

    Pemberhentian dua kades tersebut kini tengah dalam proses penyusunan Surat Keputusan (SK) Bupati Kebumen. “Setelah terdapat SK Bupati maka kedua Kades tersebut akan diberhentikan sementara waktu,” tutur Kabag Tapem Setda Kebumen Drs Asep Nurdiana MSi, Selasa (21/11/2017).

    Kades Candiwulan yang berinisil SDP (35) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016 untuk kegiatan pemeliharaan jalan desa.

    Adapun Kades Candirenggro berinisial AW ditetapkan tersangka atas kasus tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2015 dam 2016. Hal itu pada pekerjaan pembangunan Kantor Sekretariat Desa, Pembangunan Jalan  Desa, Jembatan, Irigasi dan tersier.

    Sementara pemberhentian kades Kebakalan Kecamatan Karanggayam, Asep mengaku masih menunggu keputusan final dari Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang. Pasalnya saat vonis telah ditetapkan, JPU Kejaksaan Negeri Kebumen masih menyatakan pikir-pikir atas keputusan hakim tersebut. "Jika nanti vonisnya bersalah maka yang bersangkutan akan diberhentikan tetap," jelasnya.

    Dalam kesempatan itu, Asep mengimbau, agar para kades, yang baru saja dilantik maupun lainnya bekerja dengan baik. Adapun terkait dengan pengelolaan dana desa maka pihaknya berharap agar para kades berpedoman dengan regulasi yang berlaku sehingga meminimalisasi terjadinya penyelewengan.

    "Untuk menjaga agar tidak banyak terjadi penyelewengan maka pihaknya berharap agar Pemkab Kebumen, Polres dan Kejari dapat bersinergi untuk mengawasi pengelolaan dana desa di Kebumen," ucapnya.

    Sebelumnya telah diberitakan jika perjalanan kasus korupsi Kepala Desa Kebakalan Kecamatan Karanggayam berakhir sudah. Kepala Desa Kebakalan Sunaryo dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim dengan Ketua Aloysius Prihartono Bayu Aji, pada persidangan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (14/11) malam. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top