• Berita Terkini

    Kamis, 16 November 2017

    Hakim Tipikor Vonis Kades Kebakalan 1 Tahun Penjara

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Perjalanan kasus korupsi Kepala Desa Kebakalan Kecamatan Karanggayam berakhir sudah. Kepala Desa Kebakalan Sunaryo dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim dengan Ketua Aloysius Prihartono Bayu Aji, pada persidangan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (14/11/2017) malam.

    Kepada wartawan, Kasi Pidana Khusus Kejari Kebumen Pramono Budi Santoso SH menyampaikan, selain vonis pidana penjara, Kepala Desa Kebakalan Sunaryo juga didenda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Bukan hanya itu saja, selain mendapatkan hukuman dan denda Sunaryo juga harus membayar uang pengganti sebanyak Rp 35.416.640 subsidair 2 bulan penjara. “Terdakwa mengaku menerima semua keputusan tersebut,” tuturnya, Rabu (15/11/2017).

    Kendati terdakwa telah menerima keputusan vonis dari hakim, lanjut Pramono, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dalam hal ini diwakili oleh Himawan SH masih menyatakan pikir-pikir. Vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab JPU menuntut Sunarto dengan tuntutan 2 tahun penjara. Pidana denda Rp 50 juga subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 35.416.640 juta subsidair 6 bulan penjara. “Tuntutan tersebut karena JPU menilai terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 108.966.034 juta, kendati sudah mengembalikan Rp 73.549.394,” paparnya.

    Apa yang menimpa Kepala Desa Kebakalan Sunaryo, merupakan akibat dari pengelolaan Dana Desa yang tidak dilaksanakan dengan baik. Untuk itu Kajari Kebumen Erry Pudyanto Marwantono SH menghimbau agar para kepala desa tidak menyalah gunakan ABPDesa. Terlebih kini APBDesa akan terus bertambah setiap tahunnya. “Kendati sangat disayangkan, namun kasus ini dapat menjadi pembelajaran, agar pengelolaan dan desa dilaksanakan sesuai aturan yang ada. Tidak boleh ada penyimpangan apalagi dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi," tegasnya.

    Dari catatan Ekspres Sunaryo telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Juli silam. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pihaknya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kebumen sejak 18 Juli silam.  Dari penyidikan yang dilaksanakan oleh Kejari Kebumen telah menemukan adanya dugaan kerugian negara sebanyak Rp 108 juta pada APB Desa Kebakalan tahun 2014-2015 yang bersumber dari ADD, DD, Bagi Hasil Pajak Banprov dan Retribusi.

    Besaran dana APB Desa Kabakalan Kecamatan Karanggayam tahun 2014 sebanyak Rp 333.228.229, sedangkan untuk tahun 2015 sebanyak Rp 661.748.967. Sunaryo telah mengembalikan kerugian negara kepada kas desa. Kendati demikian proses hukum tetap berjalan.

    Atas perbuatannya tersebut, Sunaryo telah melanggar Undang-undang  RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1,2,3 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-I KUHP. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top