• Berita Terkini

    Kamis, 09 November 2017

    Grab Purworejo Berjanji Patuhi Aturan Baru

    PURWOREJO- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

    Permen 108 ini menggantikan Permen Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

    Adanya aturan baru itu Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purworejo mengumpulkan perwakilan dari taksi online dan taksi konvensional untuk memberikan sosialisasi. Kegiatan sosialisasi itu dipusatkan dikantor Dishub Purworejo.

    Kepala Dishub Purworejo Agus Budi Supriyanto mengatakan, sosialisasi itu menindaklanjuti disahkannya peraturan baru yang mengakomodir taksi online."Jadi sebelum aturan dilaksanakan secara penuh, kami berinisiatif memanggil pihak terkait untuk sosialisasi," tuturnya.

    Dalam sosialisasi tersebut, Kadishub didampingi petugas Satlantas Polres Purworejo menyampaikan, sembilan poin yang tertuang dalam peraturan, antara lain besaran tarif sesuai argometer taksi, pedoman tarif batas atas dan bawah yang ditetapkan Dirjen Perhubungan Darat, wilayah operasi, kuota, jumlah pemilikan kendaraan, BPKB /STNK atas nama badan hukum/koperasi, domisili, sertifikasi registrasi uji tipe (SRUT) dan peran aplikator.

    "Grab mau menerima dan itu sinyal bagus. Kami menilai gesekan tidak akan muncul kalau masing-masing pihak konsisten menjalankan aturan," tegasnya.

    Pertemuan itu juga menyepakati rencana menghitung ulang kuota angkutan umum di Purworejo. Agus mengaku data kuota yang dimiliki dishub kemungkinan sudah tidak relevan digunakan saat ini. "Secepatnya kuota akan dihitung ulang. Data kami sangat mungkin sudah berubah. Kami akan melibatkan angkutan online, konvensional dan Organda," ungkapnya.

    Koordinator Grab Purworejo Sutanto mengatakan, pihaknya siap menyesuaikan diri dengan aturan pemerintah. Meski demikian, diperkirakan akan ada kendala berkaitan domisili karena perusahaan menetapkan Purworejo satu wilayah dengan Magelang, Yogyakarta dan Solo. "Kami ada 48 mobil dan sesuai aturan perusahaan, operasionalnya di empat wilayah itu. Adapun yang aktif di Purworejo paling lima mobil," ucapnya.

    Ketua Harian DPC Organda Kabupaten Purworejo Wahyu Muji Mulyana mengemukakan, pengusaha taksi konvensional meminta hanya taksi berplat nomor AA - C yang boleh beroperasi selama tiga bulan masa transisi penerapan aturan."Namun mereka menyatakan tidak bisa karena alasan teknologi. Bagi kami, aturan plat lokal adalah regulasi yang harus dipatuhi," tandasnya. (ndi)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top