DONNY SETYAWAN/RADAR KUDUS |
Sebelumnya Satpol PP Kudus dan Jawa Tengah (Jateng), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali – Juana, Dinas Perhubungan (Dishub), TNI, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (Pusdataru) Jateng melakukan penyegelan. Ada 21 lokasi pengusaha sumber daya air di lereng Gunung Muria. Di 12 tempat di Desa Kajar, enam tempat di Desa Colo, satu tempat di Desa Piji, satu tempat di Desa Dukuh Waringin. Selain itu, ada satu tempat di Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog.
Kepala Satpol PP Kudus Djati Sholehah mengatakan, proses penyegelan ini bersifat nonjusticia. Pascapenertiban akan dilakukan pengawasan berkala. ”Nanti kami sifatnya mendampingi. Kami support saja,” ungkapnya kemarin.
Djati mengatakan, kewenengan memberi izin atau tidak terdapat di Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Oleh sebab itu, pelanggaran terhadap Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP). ”Intinya kami siap membantu melakukan pengawasan atas prosedur dari tim terpadu ini,” jelasnya.
Jika terjadi pelanggaran, pelanggar akan dipidanakan sesuai UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Khususnya, eksploitasi air di pegunungan ancaman hukuman dua tahun atau denda paling banyak Rp 5 juta. ”Nanti kepolisian yang akanmemprosesnya,” katanya.
Saat ini pihaknya lebih banyak melakukan pantauan dan membantu BBWS melaksanakan tugas. Misalnya, membantu mengawasi lokasi melalui patroli rutin. Selain itu menyampaikan info kepada BBWS. ”Jika ada pelanggar, kami akan laporkan. Nanti pihak BBWS dan kepolisian yang akan bertindak. Sebab, dapat dipidanakan,” jelasnya. (mal/ris)