• Berita Terkini

    Minggu, 05 November 2017

    Dian Jadi Tersangka KPK, Agung: Yang Lain Jangan Senang Dulu

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota DPRD Kebumen, Dian Lestari sebagai tersangka. Namun bukan berarti anggota DPRD Kabupaten Kebumen yang lain "aman".

    Demikian diungkapkan Direktur Pandjer School Of Public (PSP) Kabupaten Kebumen, Agung Widhianto. Menurut Agung, sangat terbuka kemungkinan KPK menetapkan anggota DPRD Kebumen yang lain sebagai tersangka.

    Dalam perkara suap yang dialami Dian Lestari, katanya, dipastikan melibatkan banyak orang. Apalagi sudah terungkap di persidangan-persidangan pelaku sebelumnya, sejumlah anggota DPRD juga menerima sejumlah aliran uang panas dalam sejumlah proyek terkait dana pokok pikiran (Pokir) DPRD. "Dan itu tidak hanya di Komisi A (komisi Dian Lestari saat menjabat DPRD). Juga di komisi lain dan politisi dari parpol lain yang memiliki peran yang mirip dengan Dian Lestari," kata Agung
    tanpa menyebut nama.

    Seperti diketahui, Dian Lestari yang juga Politisi PDI Perjuangan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut serta menikmati aliran suap terkait proyek di Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Olahraga Kebumen dalam APBD 2016. Dian merupakan tersangka ke 6 dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) Oktober tahun lalu.

    Dian diduga bersama Sigit Widodo (pejabat dinas pariwisata), Yudhy Tri Hartanto (ketua komisi A) dan Adi Pandoyo (sekda Kebumen) menerima suap dari Basukin Suwandi Atmojo serta Hartoyo. Suap itu disinyalir untuk memuluskan pengesahan aturan proyek di Dikpora Kebumen 2016. Saat ini, diantara 5 tersangka yang ditetapkan sebelum Dian sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang dan sudah dijatuhi vonis.(cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top