• Berita Terkini

    Kamis, 30 November 2017

    Curi Uang, WNA Iran Divonis Empat Bulan


    SRI PUTJIWATI/RADAR KUDUS
    PATI – Pengadilan Negeri (PN) Pati akhirnya memvonis terdakwa Warga Negara Asing (WNA) Iran atas kasus pencurian di toko selulur Juwana, kemarin. Kedua terdakwa Bizhan Shabanishrinbolagh, 52, dan Farzad Hosseini Zadeh, 31, divonis empat bulan penjara. Vonis itu lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa.

    Seperti diketahui, kedua terdakwa terbelit kasus pencurian yang dilakukan di sebuah toko seluler di Desa Pajeksan Kecamatan Juwana pukul 15.00 pada Sabtu (12/8) lalu. Di toko itu keduanya berhasil mencuri uang tunai sebesar Rp 5 juta. Kejadian itu dilaporkan pemilik konter.

    Petugas Polsek Juwana dan Polres Rembang menangkap para terdakwa dan beberapa temannya di sebuah hotel di Rembang pada Minggu (13/8) sekitar pukul 04.00. Mereka pun sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan menjalani proses persidangan hingga putusan kemarin.

    Dalam sidang putusan majelis hakim yang diketuai Anik Isturochah dan didampingi anggota AA. Putu Putra dan Dyah Retno Y berjalan lancar kemarin. Terdakwa ataupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endah Kurnianingsih menerima putusan hakim yang menjatuhkan kurungan penjara empat bulan.

    Hakim Ketua Anik mengatakan, kedua terdakwa menyesali perbuatannya selama persidangan. Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pasal 363 Ayat (1) dan (4) KUHP.

    ”Majelis hakim menjatuhkan hukuman empat bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Hal tersebut sesuai amar putusan dan berdasarkan pertimbangan yang meringankan. Kedua terdakwa telah menyesali perbuatannya. Sopan selama di persidangan, dan terdakwa telah mengembalikan kerugian yang dialami saksi korban pemilik toko telepon seluler,” ungkapnya.

    Saat persidangan, juga menghadirkan seorang penerjemah Bahasa Persia. Sebab, terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia dan Inggris. Selama berinterkasi diterjemahkan translator. Melalui bantuan penerjemah, kedua terdakwa telah menerima putusan itu. Senada, JPU Endah juga menyatakan menerima putusan majelis hakim. ”Putusan itu kami terima meskipun lebih ringan satu bulan dari tuntutan yang diajukan jaksa pada sidang sebelumnya,” kata Endah.

    Sedangkan kedua terdakwa mengatakan menerima putusan hukuman yang dijatuhkan menggunakan Bahasa Persia. Apalagi, kondisi terdakwa Bizhan sedang tidak baik. Jantungnya tengah dipasang ring. Ia ingin segera menjalani tahanan dan dibebaskan. (put/him/lil)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top