• Berita Terkini

    Selasa, 07 November 2017

    Curahan Hati RA, Perempuan yang Melahirkan dan Merawat Anak di Rutan Kebumen

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Terdakwa pembunuhan Basiyem, yakni RA PK (34), warga Gumelem Wetan Kecamatan Susukan Banjarnegara, berharap adanya keringanan hukuman untuknya. Pasalnya selain telah menyesali perbuatannya, dari awal pihaknya tidak berencana melakukan pembunuhan.

    Kasus pembunuhan tersebut hingga kini memasuki babak persidangan. Adapun sidang dengan agenda membacakan dakwaan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kebumen, Senin (6/11/2017).

    Selain PK dua tersangka lainnya yakni ED (42), warga Desa Purworejo Klampok Kecamatan Klampok Banjarnegara, dan SH (35) warga Desa Blimbing Kecamatan Mandiraja Banjarnegara. Sementara satu tersangka lain yang berstatus DPO adalah Aji, warga Desa Karangcengis Bukateja Banjarnegara.

    Sidang digelar dengan Hakim Ketua Agung Prasetyo SH dan hakim anggota Hartati Ari SH dan Nikentari SH. Adapun para terdakwa didampingi oleh penasihat hukum pengacara Lilik Pujiharto SH. Terdakwa didakwa dengan pasal 340 KUHP  dengan ancaman maksimal hukuman mati.

    Saat ditemui ruang tahanan Pengadilan Negeri Kebumen, RA PK berharap adanya keringanan hukuman bagi dirinya. Pihaknya mengakui semua kesalahannya dan menyesali perbuatannya. “Saya sangat menyesal. Meskipun belum ada vonis dari pengadilan, namun saya telah mendapat sanksi sosial,” tuturnya.

    Menurutnya, awalnya pihaknya sama sekali tidak ada rencana untuk membunuh korban. Pihaknya sekedar ingin menyakiti korban untuk membalas sakit hatinya. Hal ini dilakukan lantaran korban kerap mengeluarkan kata-kata pedas. “Saya sama sekali tidak bermaksud membunuhnya, awalnya saya hanya berkeinginan untuk memberi pelajaran saja,” paparnya.

    Dijelaskannya, selama tiga tahun RA PK bekerja dengan korban. RA PK merawat anak korban yang tadinya tidak bisa berjalan hingga dapat berjalan kembali. Meski telah bekerja selama itu, namun korban kerap kali berkata pedas.

    “Saya sering kali dikata selama ini nunut mangan, Padahal saya bekerja,” tutur ibu anak dua tersebut.

    Wanita keturunan Jepang ini menyampaikan dari hati yang paling dalam pihaknya menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya, baik kepada anak korban, saudara korban maupun semua pihak. “Saya sangat menyesal. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya," paparnya.

    Sementara itu, pengacara Lilik Pujiharto SH menyampaikan selama ini, terdakwa selalu berbuat baik. Terdakwa sangat kooperatif, dan terdakwa sangat mempermudah polisi dalam melakukan penangkapan. Terdakwa saat ini juga merupakan ibu yang masih menyusui, bahkan melahirkan dalam masa penahanan. “Mudah-mudahan semua kebaikan terdakwa dapat menjadi pertimbangan bagi hakim untuk meringankan hukuman,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top