• Berita Terkini

    Kamis, 09 November 2017

    Cabuli Anak Tiri, Pria di Pekalongan Ditangkap Polisi

    ILUSTRASI
    PEKALONGAN - Seorang pria paruh baya berinisial N (53), warga Kelurahan Pasirkratonkramat, Kecamatan Pekalongan Barat ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta anggota Resmob Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pekalongan Kota, kemarin.

    Pasalnya, pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai petugas kebersihan atau tukang kebun di salah satu SMK swasta di Kota Pekalongan itu diduga telah mencabuli anak tirinya sendiri.

    Perbuatan bejat tersangka itu diduga sudah dilakukan berulangkali terhadap korban.

    Tersangka diduga memanfaatkan kondisi anak tirinya, sebut saja Bunga (20), yang mengalami keterbelakangan mental. Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, aksi pencabulan itu dilakukan dengan disertai pemaksaan dan kekerasan terhadap korban.

    Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu melalui Kasatreskrim AKP Edi Sutrisno, Rabu (8/11), mengatakan, tersangka ditangkap setelah Unit PPA menerima laporan dari ibu korban.

    Perbuatan asusila itu terbongkar beberapa hari lalu. Menurut laporan ibu kandung korban,  ketika itu, Rabu (1/11) siang sepekan lalu, ibu korban awalnya curiga lantaran siang itu ketika pulang ke rumah mendapati sepeda motor suaminya diparkir di depan rumah. Padahal seharusnya suaminya masih bekerja di sekolah.

    Selain itu pintu rumah dikunci dari dalam. "Ibu korban curiga, lalu mengetuk-ngetuk pintu tetapi tak kunjung dibukakan. Setelah dibukakan pintunya, ibu korban langsung bergegas ke kamar korban," ungkapnya.

    Begitu masuk ke kamar korban, ibu korban kaget, karena melihat putri tercintanya tidak memakai celana sama sekali, hanya mengenakan baju atasan. Selain itu, kedua tangan korban juga terikat tali rafia di tempat tidur.

    Mengetahui kejadian itu, langsung saja ibu korban menginterogasi tersangka. Tersangka tak bisa mengelak dan akhirnya mengakui perbuatannya. Ibu korban pun kemudian mengetahui dari pengakuan dari korban, kalau perbuatan itu sudah beberapa kali dilakukan ayah tirinya.

    "Menurut keterangan saksi korban, tersangka  sudah beberapa kali melakukan pencabulan terhadap korban. Termasuk pada sekitar tahun 2013 silam. Saat itu ibu korban sudah sempat curiga, tetapi waktu itu tersangka bersumpah tidak melakukannya," jelas Kasatreskrim.

    Dia menambahkan, saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan Unit PPA. Sedangkan tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga dan pasal tentang tindak pidana perkosaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (way)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top