• Berita Terkini

    Selasa, 07 November 2017

    Lakukan Cinta Terlarang, Pelajar Kebumen Mengandung

    Penasihat hukum korban/fotoimamekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Pergaulan para remaja saat ini memang cukup mencengangkan. Bagaimana tidak, meski masih tergolong di bawah umur, namun dua bocah ingusan telah melakukan hubungan layaknya suami istri. Akibat perbuatan tersebut kini  pihak perempuan telah berbadan dua sedangkan laki-lakinya harus berurusan dengan hukum.

    Hal itu dialami perempuan bernama berinisial BSD (15) warga Kelurahan Tamanwinangun, Kecamatan Kebumen. Sedangkan laki-lakinya berinisial MZA (16) warga Muktisari Kebumen. Keduanya hingga saat ini masih menyandang status sebagai pelajar.

    Saat dihubungi via phone, orang tua BSD menyampaikan, asmara terlarang itu dimulai sekitar Bulan Mei silam. Menurut pengakuan BSD telah melakukan perbuatan tak sepantasnya sebanyak lima kali. Salah satunya, bahkan dilakukan di salah satu warnet di wilayah Kecamatan Pejagoan. “Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tuturnya, Senin (6/11/2017).

    Dalam menghadapi kasus tersebut BSD didampingi oleh Bejo Pawiro SH, Prabowo SH dan Suci Trisnawati SH MH. Kepada Kebumen Ekspres, Bejo Pawiro menyampaikan, orang tua BSD mengetahui hal itu saat anaknya telah berbadan dua. Setelah itu BSD ditanya dan mengaku melakukan bersama dengan MZA. “Orang tua BSD sangat menyesalkan perbuatan tersebut dan melaporkan hal itu kepada pihak berwajib,” jelasnya.

    Adanya kasus tersebut, dapat menjadi pelajaran bagi orang tua maupun remaja. Orang tua harus ekstra berhati-hati dan terus mengamati perilaku  anaknya. Sementara itu bagi para remaja, jangan sampai melakukan hal d iluar batas, sebab sangat berisiko. Bahkan dapat tersandung persoalan hukum. “Mudah-mudahan ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua,”  ungkapnya.

    Secara sepintas, jika dilihat dari saat melakukan perbuatan terlarang itu, tentunya tidak ada korban dan pelaku. Hal ini disebabkan baik BSD maupun MZA melakukan secara bersama-sama. Kendati demikian dalam kasus seperti ini, Undang-undang Perlindungan Anak menempatkan perempuan sebagai  korban.  “Saat ini pelaku (MZA)  diancam dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,”  ucapnya, didampingi Prabowo SH. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top